Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Makassar mengisyaratkan izin pembukaan bioskop dengan ketentuan sejumlah aturan ketat tentang penerapan protokol kesehatan alias prokes yang wajib diberlakukan selama beroperasi.
Rencana pembukaan kembali sarana hiburan ini terungkap saat berlangsung pertemuan antara Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pengusaha bioskop di Gedung Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2020).
"Sebenarnya sama saja dengan izin pesta pernikahan. Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan tentu saja bisa direkomendasikan untuk dibuka," katanya.
Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan Covid-19 agar dihindari karena akan diterapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran. Pengelola juga harus memastikan pengunjung disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik) untuk mencegah risiko Covid-19.
Rudy mengakui bahwa pemerintah juga menghendaki serta mendorong ekonomi masyarakat kembali bergerak di tengah pandemi Covid-19. Namun, syaratnya setiap langkah yang diambil tidak memperburuk upaya pengendalian Covid-19 yang selama ini dilakukan.
Terlebih, telah tampak hasil dari upaya tersebut dengan perubahan status Makassar terhadap kasus Covid-19 dari zona merah menjadi zona oranye. "Ini tidak boleh sedikit pun membuat kita lengah, virus corona masih gentayangan dan masih mengintai kita,” ujar Rudy.
Baca Juga
Sekretaris Kota Makassar M. Ansar menambahkan bahwa pengawasan secara langsung harus terus dilakukan, termasuk memastikan sirkulasi udara dalam gedung bioskop berlangsung. "Pemasangan CCTV diseluruh ruangan bioskop harus dipastikan, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat,” ujar Ansar.
Selain itu, disarankan pula dari Dinas Pariwisata agar penjualan tiket bisa dilakukan secara daring (online) sehingga mengurangi interaksi langsung.
Sedangkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengingatkan komitmen seluruh pengusaha bioskop untuk menaati semua kesepakatan yang dibuat, termasuk ancaman sanksi yang diatur di Perwali nomor 51 dan 53.
Area Manager XXI Wilayah Indonesia Timur, Ahmad Yani Hafid juga memaparkan sejumlah komitmen dan persiapan yang dilakukan demi memastikan berjalannya protokol kesehatan di gedung bioskop.
Pada pertemuan ini disepakati untuk dibuat surat kesepakatan bersama yang akan ditandatangani seluruh pihak terkait.
“Kita akan melaksanakan seluruh poin-poin dalam kesepakatan, baik itu kapasitas penonton, penerapan protokol kesehatan, termasuk larangan aktivitas makan minum selama pemutaran film berlangsung," ujarnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun