Bisnis.com, KENDARI – Pemprov Sulawesi Tenggara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan, tetap Rp2.552.014,52 sama dengan UMP 2020, setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas mengatakan tidak adanya kenaikan UMP diputuskan oleh sejumlah provinsi, bukan hanya Sultra.
“Ini disebabkan secara nasional ekonomi nasional minus 5,32 persen, di Sultra terkonstraksi 2,34 persen, konsumsi masyarakat juga minus 5,51 persen dan investasi juga turun, baik impor maupun ekspor turun," ujarnya di Kendari pada sabtu (31/10/2020).
Nur melanjutkan pertimbangan lain adalah pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah, perlindungan dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
Selain itu, keputusan itu diambil dengan memperhatikan surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 serta surat edaran Gubernur Sultra Nomor:561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan nilai upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Gubernur Sultra Ali Mazi menetapkan UMP daerah itu untuk 2021 sebesar Rp2.552.014,52, sementara upah minimum sektoral provinsi sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.614.779,41 dan sektor konstruksi sebesar Rp2.691.794,72.
"Jadi, UMP 2021 itu baru akan berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak 1 Januari 2021," ujarnya.
Kepada pelaku usaha, Gubernur Sultra mengimbau untuk melaksanakan dan menerapkan UMP dan UMP Sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2020.