Bisnis.com, MAKASSAR - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkuat infrastruktur layanan dan proses bisnis dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional sebagai imbas dari pandemi Covid-19.
Dalam menjalankan proses bisnis, AXA Mandiri menetapkan standard tinggi, salah satunya adalah membekali para tenaga pemasar dengan pengetahuan menyeluruh mengenai produk dan serangkaian proses yang harus dilalui sebelum terlibat membantu nasabah dalam merencanakan proteksi jangka panjangnya.
Adapun cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar adalah dengan metode No Pass No Sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan.
Di samping itu, kami juga terus meningkatkan kapabilitas mereka, tidak hanya terkait dengan pemahaman produk, tetapi juga soft-skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu mereka. Selain itu, dilakukan juga peningkatan sistem teknologi informasi perusahaan, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan penjualan polis AXA Mandiri.
Di saat yang sama, AXA Mandiri juga terus berkontribusi dalam membantu meningkatkan index literasi asuransi melalui serangkaian webinar yang dilakukan sejak awal pademi Covid-19. Melalui webinar ini, AXA Mandiri berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan asuransi yang mereka butuhkan, khususnya di masa seperti ini yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan.
Kendati pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional, di sisi lain, minat masyarakat untuk berasuransi, baik perlindungan asuransi jiwa maupun kesehatan, nyatanya terus meningkat. Hal itu terbukti dari data yang disampaikan AAJI bahwa pada kuartal I 2020 terdapat peningkatan jumlah Tertanggung. Persentase Total Tertanggung naik sebesar 20,3%, yaitu dari 53,17 menjadi 63,97 juta orang. Sedangkan Total Uang Pertanggungan naik sebesar 5,6%, yaitu dari Rp 3.859,45 triliun menjadi Rp 4.073,79 triliun.
Baca Juga
Direktur PT AXA Mandiri Financial Services Rudy Kamdani mengatakan bahwa masyarakat Indonesia makin sadar manfaat berasuransi, terutama setelah merebaknya pandemi Covid-19.
Menurutnya, melalui penguatan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, AXA Mandiri bertekad memberikan solusi perlindungan dan layanan berkualitas kepada nasabah.
“Hal ini tentunya sejalan dengan visi kami yaitu from payor to partner, yaitu kami berkomitmen untuk mendampingi nasabah di setiap tahap kehidupan mereka dengan memberikan ketenangan pikiran melalui solusi perlindungan dan pelayanan yang berkualitas," ucap Rudy, Rabu (28/10/2020).
Dia menjelaskan, sebagai salah satu anak perusahaan asuransi bereputasi global dan anak usaha Bank Mandiri, AXA berkomitmen memberikan layanan yang baik kepada nasabah dengan menerapkan secara ketat praktik Good Corporate Governance pada seluruh aspek pengelolaan bisnisnya.
Hal itu, sambungnya, dimulai dari proses pemasaran produk, pengelolaan dana nasabah, hingga pembayaran klaim kepada nasabah. Atas konsistensi dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut, AXA Mandiri meraih predikat sebagai Indonesia Trusted Company selama empat tahun berturut-turut (2016–2019) dari The Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) yang bekerja sama dengan Majalah SWA.
Saat ini, para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk, dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan demikian, para FA AXA Mandiri merupakan tenaga pemasar yang terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh AAJI.
“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan yang dilakukan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nasabah tersebut dapat membuktikannya, maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik," tegas Rudy.
AXA Mandiri juga menerapkan “welcome call” atau konfirmasi ulang kepada nasabah untuk memastikan nasabah memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya. Apabila nasabah masih belum mengerti mengenai produk yang dibelinya, maka nasabah akan disarankan untuk menghubungi FA yang menjual atau nasabah dapat membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal Polis diterbitkan.
Dengan demikian, terangnya, nasabah memiliki hak untuk membatalkan polisnya jika dirasa produk asuransi yang dimilikinya tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan atau perencanaan keuangan mereka. Jika telah melewati proses “welcome call” dan masa bebas lihat selama 14 hari tersebut nasabah tidak melakukan konfirmasi pembatalan polis, maka dapat dikatakan bahwa nasabah telah memahami produk asuransi yang dimilikinya, termasuk mengenai risiko investasi, jika yang mereka miliki adalah produk asuransi unitlink.
Lebih lanjut, Rudy mengingatkan bahwa penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unitlink yang dibeli.
“Oleh karena itu, penting untuk mengetahui profil risiko masing-masing untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam penegmbangan dana investasi pada produk unit link mereka. Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” imbuhnya.