Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Begini Tanggapan Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memaparkan dampak positif UU tersebut untuk berbagai sektor.
Gubernur Sulsel Nurdin  Abdullah./Bisnis-Andini Ristyaningrum
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah./Bisnis-Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, MAKASSAR - Aksi Penolakan UU Cipta Kerja masih ramai terjadi di sejumlah daerah. Termasuk di Sulawesi Selatan. Penolakan UU tersebut masih diwarnai aksi demonstrasi oleh sejumlah kalangan, mulai dari mahasiswa hingga buruh atau pekerja.

Menanggapi ramainya penolakan UU Cipta Kerja, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memaparkan dampak positif UU tersebut untuk berbagai sektor. Pertama kata Nurdin, bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), tidak akan lagi mendapat kesulitan dari sisi perizinan. Bahkan perizinan diberikan secara gratis.

"Kedua, untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), bagi pemilik tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin," kata Nurdin, Senin (12/10/2020).

Selanjutnya, untuk pendirian koperasi. Nurdin mengatakan jika sebelumnya pendirian koperasi harus memenuhi syarat dengan jumlah anggota yang banyak, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, start tersebut tidak diterapkan lagi.

Begitu pula bagi serikat pekerja atau buruh. Menurut Nurdin, UU Cipta Kerja justru akan menjamin perlindungan secara khusus untuk persoalan pesangon. Ia mengatakan, sebelum Omnibuslaw ditetapkan, bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya mendapat sanksi perdata.

"Sementara di Omnibuslaw ini mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Harus teman-teman serikat tahu. Itukan menguatkan," terang Nurdin.

Selanjutnya, dari sisi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Ia mengakui adanya pengurangan pesangon, yang mana sebelum Omnibuslaw diketok pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK mendapat hak 32 kali gaji. Sementara setelah ditetapkannya Omnibuslaw terjadi pengurangan 25 kali gaji saja.

Namun, Nurdin menilai pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini dinilai untuk mengurangi beban perusahaan. Sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Jadi, ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya UU Cipta Kerja ini memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," ungkap Nurdin. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler