Bisnis.com, MAKASSAR - Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim gagal bertarung kembali di Pilkada 2020 atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Herwin Yatim yang maju di Pilkada didampingi Mustar Labollo, dianggap melanggar karena melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Bawaslu menilai, tindakan Herwin tersebut melanggar UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
Atas penetapan tersebut, Herwin Yatim menyatakan akan menempuh jalur hukum. Dia menyebut PDIP dan partai koalisi lainnya menyiapkan 50 pengacara untuk membantunya.
Herwin menganggap keputusan KPU yang menggagalkan dirinya karena alasan melakukan mutasi, tidak relevan. Pasalnya, mutasi tersebut tidak disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak ada perubahan posisi jabatan dalam pemerintahan Kabupaten Banggai, karena Mutasi itu tidak memenuhi syarat berdasarkan ketetapan Kemendagri,” paparnya dikutip Antara, Kamis (24/9/2020).
Dia pun meminta pendukungnya untuk tetap tenang dan menunggu keputusan hukum pengadilan.
“Saat ini tim hukum partai dan tim hukum koalisi sementara melakukan upaya hukum. Semua tetap tenang dan kita tunggu hasil PT TUN," ungkapnya.
Penetapan TMS tersebut disampaikan KPU dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.
Sementara, dua paslon lainnya yakni Ir. H. Amirudin Tamoreka - Furqanudin Masulili dan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melaju ke tahapan Pilkada selanjunya.