Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendari Berlakukan Jam Malam, Tekan Penularan Covid-19

Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA.
Barista (kanan) membuatkan kopi untuk pelanggannya di jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/8/2020). Sebanyak 1000 barista dan 250 roaster tergabung dalam Indonesian Roaster Guild (IRG) pada peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI membagikan 50 ribu cangkir kopi gratis yang dilakukan di 34 provinsi dengan mengusung tema Nusantara Menyangrai./Antara-Jojon
Barista (kanan) membuatkan kopi untuk pelanggannya di jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/8/2020). Sebanyak 1000 barista dan 250 roaster tergabung dalam Indonesian Roaster Guild (IRG) pada peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI membagikan 50 ribu cangkir kopi gratis yang dilakukan di 34 provinsi dengan mengusung tema Nusantara Menyangrai./Antara-Jojon

Bisnis.com, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA guna menekan risiko penularan Covid-19.

Ketentuan mengenai pembatasan aktivitas warga pada malam hari tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.

"Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA kecuali untuk keperluan mendesak dan penting," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Jumat (4/9/2020).

Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku di tempat kumpul warga seperti mal, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, lapak pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan fasilitas olahraga.

Menurut dia, aparat keamanan dari TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

"Diharapkan melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 WITA," kata Sulkarnain.

Pemerintah kota, menurut dia, sudah menyosialisasikan pemberlakuan surat edaran mengenai aturan jam malam tersebut.

Kalau ada warga yang kedapatan melanggar ketentuan, berkegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, ia mengatakan, aparat TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan.

Menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari, hingga 3 September 2020 jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Kota Kendari total 628 orang dengan perincian 307 orang sudah sembuh, 15 orang meninggal dunia, dan 306 orang masih dalam perawatan atau karantina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper