Bisnis.com, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk kredit kepada debitur yang terdampak Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp723,04 miliar.
Adapun rinciannya yaitu Bank Mandiri Rp100,14 miliar yang disalurkan kepada dua segmen yaitu kredit mikro Rp38,63 miliar dan Small Medium Enterprise (SME) sebesar Rp61,51 miliar.
Selanjutnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp455,22 miliar bagi debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Negara Indonesia (BNI) Rp93,80 miliar melalui penyaluran Kredit Bisnis Banking Rp60,36 miliar dan Kredit Konsumer sebesar Rp33,45 miliar, serta Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp73,88 miliar.
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa pihaknya akan selalu memantau realisasi penyaluran dana penempatan milik pemerintah lewat program PEN tersebut dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Kami akan terus mengawasi implementasi kebijakan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak di Sulteng,”ujarnya di Palu, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, dana PEN harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Olehnya itu, jelas Gamal, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Himbara di wilayah Sulteng yang bertugas menyalurkan dana tersebut.
Baca Juga
“Kami berharap program itu berhasil membebaskan para penerima dana PEN yang merupakan pelaku UMKM terdampak Covid-19 di Sulteng dari jurang kebangkrutan dan usaha yang telah mereka rintis dapat tetap hidup dan berkembang,” imbuhnya.