Bisnis.com, MAKASSAR - Akses keluar masuk Makassar yang mensyaratkan surat bebas Covid-19 mulai dimplemantasikan, Senin (13/7/2020).
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan ada toleransi bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dalam Perwali tersebut.
"Hari pertama ini kita masih relartif soft. Yang kita lihat tidak pakai masker kita berikan masker. Kita data bagi yang tidak lengkap berkasnya. Lalu, kita peringatkan bahwa besok harus wajib lengkap semuanya," jelas Rudy, Senin (13/7/2020).
Pengetatan masuk Makassar diatur melalui Perwali Nomor 36/2020 tentang Penanganan Pencegahan Covid-19. Ada ketentuan di dalamnya keharusan memiliki surat bebas Covid-19 bila hendak masuk Makassar.
Rudy juga mengapresiasi masyarakat lainnya yang mulai sadar dengan aturan yang telah diberlakukan.
Sementara kelemahan pengetatan akses masuk yang muncul antara lain antrean pemeriksaan kelengkapan pengendara. "Titik-titik pemeriksaan juga akan disebar, sehingga kita bisa bagi agar proses arus kendaraan bisa lebih cepat," jelasnya.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menjelaskan saat ini pemeriksaan akses masuk Makassar dilakukan dengan pembangunan pos di delapan titik. Di antaranya, pos perbatasan Maros-Makassar jalur simpang lima bandara, pos Tamanlenrea-Pamanjengan, pos Manggala Tamangapa-Gowa.
Selanjutnya pos perbatasan Makassar-Gowa, pos perbatasan Rapocini-Aroepala, pos perbatasan Barombong-Gowa, pos perbatasan Hertasning-Gowa, dan pos perbatasan penyebrangan kayu bangkoa.
"Personel yang dilibatkan sebanyak 7. 950 terdiri dari gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, lurah dan tokoh masyarakat," jelas Iman.
Kendati masih diberi toleransi dalam penerapan Perwali 36 ini, namun Iman memastikan masyarakat yang melanggar tetap diberikan sanksi sosial. Bentuknya push up hingga jalan jongkok.
"Ada juga pengendara yang langsung di rapid rest dan swab. Itu bagi pengendara yang suhu badannya terdeteksi di atas 38 derajat celcius," jelasnya. (K36)