Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tidak lagi memilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19. Wali Kota Makassar Yusran Yusuf menyatakan pihaknya akan lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah pimpinannya.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar, terdapat tiga jenis sanksi yang disiapkan bagi masyarakat Yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Ketiganya, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan.
"Protokol Kesehatan mulai berlaku sejak Sabtu (20/6/2020). Untuk sanksinya, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," ungkap Yusran, Minggu (21/6/2020).
Sejauh ini kata Yusran, tak hanya masyarakat yang masih membandel dalam penerapan protokol tersebut. Sejumlah tempat usaha juga masih ditemukan adanya pelanggaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya saja tidaj menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, juga masih adanya karyawan yang tidak menggunakan masker.
Padahal, sosialisasi sudah dilakukan dua hari sebelum Perwali Protokol Kesehatan diterapkan. Yang mana dalam penerapan protokol ini Pemkot Makassar melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan SKPD lingkup Pemkot Makassar. Tim gabungan itu melakukan patroli rutin.
"Yang paling utama itu di pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, warkop, intinya tempat-tempat yang ramai pengunjung," jelas Yusran.
Sebelumnya, beredar kabar terkait pembekuan KTP hingga administrasi kependudukan lainnya bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menampik kabar tersebut. Ia menyatakan, Pemkot Makassar tidak akan melakukan pembekuan KTP tetapi hanya melakukan penyitaan sementara.
"Tidak ada sanksi pencabutan ataupun pembekuan. Tapi penyutaan KTP, dan yang melanggar akan diminta menghadap. Itupun jika sudah ketiga kalinya tertangkap melakukan pelanggaran," terang Iman
Sementara itu, bagi pengusaha atau tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi ringan hingga sanksi pencabutan izin usaha. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Olehnya itu, bersama tim gabungan kata Iman, akan lebih giat melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, akumulasi jumlah kasus Covid-19 di Makassar saat ini mencapai 2.129 kasus dengan jumlah ODP sebanyak 1.855 kasus, jumlah PDP sebanyak 1.010 kasus. Adapun pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 652 orang dan 116 dinyatakan telah meninggal dunia. (k36)
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar
Wali Kota Makassar Yusran Yusuf menyatakan pihaknya akan lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah pimpinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andini Ristyaningrum
Editor : Amri Nur Rahmat
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 hari yang lalu