Bisnis.com, MANADO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mencatat sebanyak 58.973 debitur perusahaan pembiayaan di Sulawesi Utara telah mengajukan restrukturisasi kredit dengan nilai mencapai Rp2,2 triliun.
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, hingga akhir Mei 2020, sebanyak 46.171 debitur telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. Total nilai yang direstrukturisasi mencapai Rp1,6 triliun.
"Untuk pelaksanaan restrukturisasi cukup besar, sekitar 78 persen. Artinya, di sini perusahaan pembiayaan sudah cukup aktif dan responsif dalam melakukan upaya-upaya agar debiturnya yang merupakan aset ini bisa bertahan dengan baik," ujar Slamet dalam video conference OJK bersama IKNB, Senin (8/6/2020).
Dengan relaksasi kredit tersebut, diharapkan debitur yang terdampak kondisi pandemi Covid-19 dapat terbantu dan dapat tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi yang menantang ini.
Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado mencatat pengajuan restrukturisasi debitur di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Ternate telah mencapai Rp13 miliar. Pimpinan PNM Cabang Manado Eka Pradana Wijaya menuturkan dari jumlah tersebut, total nilai pinjaman yang telah direstrukturisasi oleh PNM Manado mecapai Rp9,9 miliar.
"Sementara masih on process. Terutama Gorontalo karena sudah ada perpanjangan PSBB, semakin banyak yang mengajukan," kata Eka.
Baca Juga
Sedangkan Pegadaian Kanwil Manado, hingga saat ini telah memberikan restrukturisasi kepada 1.567 nasabah untuk produk nongadai. Total oustanding loan yang direlaksasi mencapai Rp85,5 miliar.
"Produk nongadai ini ada produk kreasi jaminan fidusia untuk pengembangan usaha memang banyak dilakukan restrukturisasi. Intinya kami berikan perpanjangkan jangka waktu, penundaan angsuran, dan pembebasan denda," kata Pimpinan Wilayah V Pegadaian Manado Zulfan Adam.
Branch Manager MPM Finance cabang Manado Sarfin Fekundo mengatakan bahwa pihaknya juga proaktif untuk mendorong nasabahnya mengajukan restrukturisasi. Hingga 8 Juni 2020, jumlah pembiayaan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp5,7 miliar.
"Kriteria yang bisa direstrukturisasi juga kami luaskan. Sebelumnya hanya boleh untuk nasabah yang sudah bayar 6 bulan. Sekarang dilebarkan ke nasabah yang baru 3 bulan bisa restrukturisasi," katanya.