Bisnis.com, MAKASSAR - Putusan Kementerian Agama RI terkait pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 juga berdampak pada jemaah calon haji asal Sulsel. Tercatat ada 7.272 jemaah yang dinyatakan batal berangkat tahun ini. Bahkan ada jemaah yang sudah menunggu 15 tahun untuk mewujudkan mimpi beribadah di Tanah Suci.
Adalah Andi Sura (42 tahun) jemaah asal Kabupaten Soppeng. Ia mengaku tidak mempermasalahkan putusan yang telah dikeluarkan Kementerian Agama. Apalagi hal ini berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona. Namun, menurutnya, pemerintah terkesan lamban dalam memberikan informasi pembatalan itu.
"Kami menilai pemerintah agak lamban dalam memberi keputusan. Minimal sebelum jemaah pelunasan sudah ada kepastian pemberangkatan tahun ini," ungkap Andi Sura pada Bisnis, Selasa (2/6/2020).
Ia menyebut, di Soppeng sendiri harus menunggu daftar antrean sekitar 20 tahun bahkan lebih untuk bisa berangkat. Saat ini tercatat ada sekitar 8.000 jumlah daftar tunggu di daerah tersebut. Sementara, kuota per tahun untuk Soppeng yakni sebanyak 250 jemaah.
Ia berharap, situasi pandemi ini bisa segera berakhir dan tidak berlangsung lama. Andi Sura mengaku siap menunggu hingga pemberangkatan tahun selanjutnya. Menurutnya, memberangkatkan jemaah di masa pandemi ini juga terlalu riskan, apalagi belum ada penanganan yang tepat dalam pencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Anwar Abubakar meyatakan, putusan itu berkaitan dengan situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih belum terkendali hingga saat ini. Anwar menyatakan, masyarakat diharapkan mampu bersabar dalam menyikapi situasi ini demi keselamatan bersama. Apalagi, di Indonesia sendiri kasus pasien Covid-19 masih menunjukkan grafik yang tinggi dan belum melandai.
"Kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini adalah langkah pemerintah dalam rangka perlindungan kepada jemaah haji kita dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jemaah," kata Anwar.
Putusan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini sendiri diterbitkan dalam surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan putusan tersebut diambil setelah melakukan kajian mendalam.
Adapun, sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.
"Jadi, mari kita berdoa semoga situasi ini cepat pulih dan normal sehingga penyelenggaraan haji yang tertunda tahun ini dapat berjalan lancar dan lebih baik di tahun yang akan datang," terang Anwar.
Pembatalan haji tahun ini juga akan berefek pada mundurnya pemberangkatan di tahun selanjutnya. Dalam hal ini, Kemenag menyatakan jemaah calon haji bisa menarik biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) yang telah dibayarkan. Namun, Anwar menyarankan agar jemaah tidak menarik seluruh biaya uang sudah dibayarkan.
Ia menjelaskan, penarikan seluruh BPIH akan berefek pada jadwal tunggu yang bisa dibatalkan dengan menunggu pemberangkatan tahun depan. Sementara bagi jemaah yang tidak menarik tabungannya akan diberikan nilai manfaat atau bunga tabungan.
"Seluruh jemaah bisa menarik tabungannya. Tapi disarankan tidak menarik semuanya, karena jadwal tunggunya bisa dibatalkan dan pemberangkatkan tahun depannya lagi," jelas Anwar.