Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Info Haji 2020: Sebanyak 7.272 Calon Jemaah Haji Sulsel Batal Berangkat ke Tanah Suci

Sebanyak 7.272 jemaah di Provinsi Sulawesi Selatan batal melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun ini, sejalan dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang secara resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji akibat pandemi Covid-19.
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn

Bisnis.com, MAKASSAR – Sebanyak 7.272 jemaah di Provinsi Sulawesi Selatan batal melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun ini, sejalan dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang secara resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji akibat pandemi Covid-19.

"Kebijakan yang diambil yakni seluruh jemaah haji tahun ini mendapat porsi akan diberangkatkan pada 1442 hijriah atau tahun 2021," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan untuk kouta haji Indonesia tercatat sebanyak 221.000, dan khusus di Sulsel, 7.227 orang. Semuanya dibatalkan baik jemaah reguler maupun khusus, begitupun dengan petugas hajinya.

Sementara itu, data jemaah pada posisi terakhir pelunasan ongkos haji sudah mencapai 97 persen.

Terkait dengan pelunasan ini, lanjut Kaswad, ada kebijakan nanti diambil apabila dibutuhkan. Nanti ada secara teknis diatur. Kemudian bagi seluruh petugas akan diusulkan kembali, artinya itu akan diambil kebijakan.

"Apabila ada jemaah haji sudah pelunasan, maka akan dikembalikan. Dan tentu tidak ditarik semua uang tabungannya itu, tapi pelunasannya, karena kalau itu ditarik semua maka yang bersangkutan keluar dari list. Biaya haji tahun ini Rp39 jutaan," ungkap dia.

Menurutnya, hampir seluruh persiapan telah diselesaikan, mulai paspor, visa, manasik haji beserta dokumennya telah siap termasuk pelunasan biaya bagi jemaah haji, tinggal menunggu kepastian keberangkatan.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastika keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper