Bisnis.com, MAKASSAR - Tidak kurang dari 5.000 debitur PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) Wilayah Makassar telah mendapatkan restrukturisasi kredit lantaran terdampak pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Menurut CEO BNI Wilayah Makassar Faizal Arif Setiawan, sebagian besar debitur yang mendapatkan relaksasi atau restrukturisasi kredit itu merupakan nasabah dari segmen pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) beraset di bawah Rp10 miliar dan terdampak signifikan dari pandemi.
Secara kumulatif, lanjut dia, realisasi restrukturisasi kredit yang dilakukan BNI Wilayah Makassar tersebut lebih dari Rp3,5 triliun dan diproyeksikan bakal terus bertambah seiring dengan makin banyaknya pelaku usaha yang juga debitur perseroan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami mulai banyak melakukan restrukturisasi pada April 2020, dan sejauh ini sudah sekitar 5.000 debitur dengan nilai lebih dari Rp3,5 triliun untuk Wilayah Makassar," paparnya kepada Bisnis, Rabu (20/5/2020).
Adapun debitur-debitur tersebar pada daerah cakupan BNI Wilayah Makassar yang meliputi Sulsel, Sultra, Sulbar, Sulteng dan Maluku. Kemudian dari sisi sektor usaha, lebih dari 40% restrukturisasi kredit yang direalisasikan BNI Wilayah Makassar itu diserap oleh pelaku usaha yang bergerak pada sektor perdagangan, perhotelan dan restoran.
Sebelumnya, Direktur Tresuri dan Internasional Putrama Wahju Setyawan menjelaskan restrukturisasi kredit kepada debitur tersebut mengacu pada stress test yang dilakukan perseroan secara berkala untuk mengetahui potensi dampak wabah ini terhadap kemungkinan penurunan kualitas kredit.
Baca Juga
Metode stress test yang dilakukan antara lain mengidentifikasi sektor-sektor yang diduga akan terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan quantitative assessment untuk mengetahui ketahanan kondisi debitur dengan beberapa asumsi, di antaranya penurunan volume penjualan dan harga pokok penjualan.
“BNI juga berupaya merumuskan beberapa kebijakan secara komprehensif untuk memitigasi moral hazard,” tuturnya.
Restrukturisasi kredit ini juga dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Putrama menambahkan, asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur.
Skema restrukturisasi dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya.