Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Tekanan Modal Lembaga Keuangan, Ini Langkah OJK

Industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet.
NPL Perbankan per Maret 2020 berdasarkan data OJK/Bisnis - Ilham Nesabana
NPL Perbankan per Maret 2020 berdasarkan data OJK/Bisnis - Ilham Nesabana

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua Mohamad Nurdin Subandi mengatakan pandemi Covid-19 berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur, termasuk debitur UMKM di kawasan itu.

"Kondisi ini dapat berpotensi pada peningkatan non performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi," katanya melalui pertemuan virtual di Makassar, Selasa (19/5/2020).

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, sebagai langkah antisipasi adanya potensi risiko ke depan (forward looking policy) OJK telah mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal, menghindari kebangkrutan dan PHK massal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel pada masa pandemi di posisi Maret 2020, masih dalam kondisi normal didukung permodalan dan likuiditas yang memadai dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif.

Profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona jenis baru di banyak negara.

"Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Maret 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik dan tekanan pandemi Covid-19 ini, kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,47 persen yoy menjadi sebesar Rp122,91 triliun," katanya .

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan positif 6,98 persen yoy menjadi Rp13,82 triliun. Adapun pembiayaan melalui perusahaan pergadaian tumbuh 27,20 persen yoy menjadi Rp4,66 triliun.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 0,44 persen mtm menjadi Rp99,19 triliun.

Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak Covid-19, yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar dan memberi nafas bagi sektor riil, termasuk memberikan peluang sektor informal untuk dapat bertahan pada masa pandemi COVID-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Selain itu, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak COVID-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat, di antaranya melalui "cease and desist order" dan "supervisory action/resolution" lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper