Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan Bendungan Bulango Ulu-Gorontalo Ditargetkan Segera Rampung

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menargetkan proses pembebasan lahan Bendungan Bulango Ulu selesai dalam 3 pekan ke depan.
Ilustrasi Bendungan./Istimewa-Kementerian PUPR
Ilustrasi Bendungan./Istimewa-Kementerian PUPR

Bisnis.com, MANADO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menargetkan proses pembebasan lahan Bendungan Bulango Ulu selesai dalam 3 pekan ke depan.

Pembebasan lahan menjadi faktor penghambat dimulainya proyek bernilai Rp2,2 triliun itu. Dari 2.000 lebih persil atau bidang tanah, masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.

“Ada tanah yang pemiliknya itu tidak di sini, tapi di luar daerah, nah itu yang menyulitkan. Tadi Pak Sultan yang membidangi itu minta waktu 3 minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi Covid-19,” ujar Rusli, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Jumat (15/5/2020).

Rusli berharap agar instansi terkait terus mengedepankan koordinasi lintas sektor. Temuan masalah di lapangan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi. Dia mengingatkan pelaksanaan pembebasan lahan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan bahwa saat ini tahapan perencanaan, persiapan, serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh Kanwil ATR BPN untuk dilengkapi.

Jika data tersebut sudah lengkap dan diterima oleh tim kanwil ATR BPN, selaku ketua panitia pengadaan tanah kanwil ATR BPN akan membentuk tim pelaksana. Tim terdiri atas Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh pihak BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah, serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang membutuhkan tanah untuk di-appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” jelasnya.

Tahapan akhirnya, kata Sultan, yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler