Bisnis.com, MAKASSAR - Seorang remaja asal Kabupaten Bone ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan prank dengan mengaku terinfeksi virus Corona atau Covid-19 kepada teman hingga tim medis.
Tindakan itu dinilai telah membuat kegaduhan dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, mengatakan remaja berinisial AR (20) dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan membuat berita bohong dan mengakibatkan kegaduhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"AR ditetapkan jadi tersangka, sementara teman-temanya hanya berstatus saksi. Karena mereka juga tidak tahu kalau pelaku berbohong. Hanya pelaku yang tahu apa yang dilakukannya, dan teman-temannya sempat panik," ungkap Pahrun.
Berdasarkan kronologinya, Pahrun menjelaskan pada Jumat (8/5/2020), AR dan empat rekannya berpesta minuman keras saat tengah malam. Setelah minum, ia masuk kamar untuk istirahat. Sekitar pukul 2 atau 3 pagi, berdasarkan pengakuan teman AR, ia mengigau. Saat melihat kondisi itulah, AR langsung kejang-kejang dan mengaku merasa sesak napas.
Ia dibawa ke puskesmas. Tapi karena disebut sesak napas, pihak puskesmas meminta dibawa ke rumah sakit, sebab alat bantu pernapasan sedang kosong. Setiba di RS Hapsah, dia sadarkan diri, dan meminta ke temannya untuk diperiksa dengan protokol Covid-19.
Baca Juga
AR bahkan mengakui sempat bertemu kakeknya dari Papua yang diketahui terinfeksi virus corona.
"Jadi saat itu, perawat RS Hapsah Bone mengarahkan ke rumah sakit rujukan. Kemudian dirujuk ke RSUD Tenriawaru Bone. Di IGD rumah sakit, pelaku mengaku kalau dirinya sesak napas dan seperti orang yang terjangkit virus corona," terang Pahrun.
AR kemudian dibawa ke pelayanan corona, dan ditangani oleh tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Pahrun menyebut saat pemeriksaan itulah gelagat AR mulai mencurigakan. Pelaku menutup mata seolah pingsan ketika dokter hendak memeriksa.
"Saat dicek, mulutnya bau alkohol, suhu tubuh bagus, dan tidak sesak napas, ia seolah pingsan padahal ada sadar, dan akhirnya dibawa keluar," kata Pahrun.
Usai kejadian itu para perawat mendengar bahwa pelaku menjahili teman-temannya. Tidak terima dengan tindakan pelaku, para tim medis akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (k36)