Bisnis.com, MAKASSAR - Izin operasional angkutan darat AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) lintas Makassar, Gowa, Maros di Sulawesi Selatan resmi dibekukan sementara.
Melaui surat bernomor B.689A/Dishub/094/2020, larangan operasional menyusul adanya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitritri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Muhammad Arafah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, mengatakan pembekuan sementara angkutan darat itu sudah diberlakukan guna mendukung larangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemberlakuan bahkan tanpa melalui tahap sosialisasi.
"Tidak ada sosialisasi, karena imbauan terkait pelarangan mudik sudah lama disampaikan Pak Gubernur bahkan sudah berkali-kali. Kita juga punya baliho di mana-mana terkait larangan untuk tidak mudik," jelas Arafah, Senin (27/4/2020).
Dalam surat yang diterbitkan Dishub Sulsel, poin pertama yang disampaikan yakni larangan trayek antar kota dalam provinsi (AKDP) dengan asal tujuan keluar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan zona merah Kabupaten Maros.
Trayek dengan jaringan di tiga wilayah itu dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah terhitung sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Namun lanjut Arafah, ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek atau wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).
"Itu juga harus sesuai dengan ketentuan yaitu hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah PSBB," ungkapnya.
Guna mendukung kelancaran aturan tersebut, perbatasan wilayah Kota Makassar - Gowa dan Makassar - Maros saat ini sudah dalam penjagaan ketat yang dilakukan oleh tim gabungan. Posko terpadu check point juga sudah dihadirkan sejak pemberlakuan PSBB di Makassar. Yang mana tim posko terdiri dari Dishub, BPTD Sulselbar, dan Ditlantas.
Arafah menjelaskan, setiap kendaraan yang hendak keluar Makassar akan diperiksa. Kendaraan selain pengangkut barang logistik, ambulans, tenaga medis, TNI-polri, dan pengangkut BBM akan diminta untuk putar balik. Begitu pula kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Makassar.
Di poin selanjutnya dalam surat tersebut, Arafah menyatakan perusahaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan periode 24 April hingga 31 Mei 2020.
"Pengembalian uang tiket ini dilakukan oleh masing-masing PO. Pengambilan uang tiket kepada calon penumpang tidak terlalu banyak, jadi saat ini kami juga belum menerima aduan mengenai hal itu," katanya.
Sebelum adanya pembekuan sementara kata Arafah, bus AKDP juga sudah berkurang sebelum adanya pembekuan izin sementara. Hal itu mulai terjadi sejak kasus pandemi Covid-19 sudah tercatat di Sulsel. Terjadi pengurangan signifikan terhadap jumlah armada bus yang semula 95 unit.
"Yang beroperasi terakhir ini tinggal 7 sampai 10 bus sejak ada Corona. Jadi, surat pembekuan sementara itu tidak terlalu berdampak karena sudah tidak banyak yang beroperasi, dari bulan lalu malah. Karena daerah lain juga tidak mau terima," terang Arafah.