Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! PSBB Kabupaten Gowa Disetujui

Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan ke Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020)./Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020)./Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mengendalikan penularan Covid-19.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Persetujuan mengenai penerapan PSBB di Kabupaten Gowa tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tanggal 22 April 2020.

Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan mengenai kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat memperpanjang penerapannya jika masih menghadapi penyebaran Covid-19.

Menurut surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa selain melaksanakan PSBB mesti secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di daerah penularan Covid-19 seperti Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan ke Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; Provinsi Sumatera Barat; Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; serta Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik di Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan pemerintah daerah yang belum disetujui untuk menerapkan PSBB karena dinilai belum memenuhi kriteria meliputi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.

Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 22 April 2020 menyebutkan jumlah pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 7.418 orang dengan jumlah pasien yang meninggal dunia 635 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 913 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper