Bisnis.com, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui surat keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 bertanggal 16 April 2020, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Makassar Provinsi Sulawesi selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian yang tertera pada SK tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Ia meminta agar PSBB segera dibuatkan peraturan wali kota atau Perwali. Nurdin mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui apa hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak selama pemberlakuan PSBB.
"Mesti dibuatkan Perwali dulu untuk mengetahui apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak. Karena ini juga terkait penekanan law enforcement. Sehingga kita butuh 1 minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan bisa dimulai. Supaya kita bisa disiplin menjalankan," terang Nurdin, Kamis (16/4/2020).
Setelah PSBB resmi dilakukan, Nurdin berharap seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan yang ada. Sebab yang menjadi kekhawatiran selama ini meski ODP maupun PDP telah melakukan isolasi mandiri, namun masyarakat lainnya masih banyak yang berkeliaran. Apalagi kasus ODP, PDP hingga positif di Sulsel terkhusus Makassar terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca Juga
Terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyatakan akan segera membuat Perwali, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota. Sembari melakukan koordinasi dengan seluruh Forkopimda, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB.
"Kita butuh sosialisasi beberapa hari. Kita akan bicarakan dulu dengan forkopimda dan semua stakeholder, hingga camat dan tingkat bawah. Pokoknya menggali semua potensi yang ada," sebut Iqbal.
Iqbal mengaku optimistis, penerapan PSBB mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar. Hal itu tentu bisa maksimal jika dibarengi dengan dukungan masyarakat agar taat menjalankan aturan yang berlaku. Seluruh pihak menurut Iqbal harus berusaha semampu dan seoptimal mungkin untuk menjalankan aturan tersebut.
"Bicara soal perilaku seseorang, jangankan hanya sekedar PSBB. Kadang-kadang jeruji tahanan pun belum tentu mengubah perilakunya. Prinsipnya Makassar sudah siap PSBB," tegas Iqbal. (K36)