Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mencatat sebanyak 10.368 orang tenaga merasakan imbas akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dari jumlah tersebut 273 orang di antaranya dinyatakan berstatus PHK, sementara 10.095 berstatus dirumahkan.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang menjelaskan 10.368 tenaga kerja baik yang di PHK maupun dirumahkan itu berasal dari 288 perusahaan yang mengajukan laporan. Perusahaan itu terbagi di sejumlah daerah di antaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Gowa, Takalar, Selayar, Sinjai, Wajo, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
"Dari total 10.095 yang dirumahkan, ada 415 tenaga kerja yang upahnya tetap dibayarkan full. Sementara 4.437 tenaga kerja upahnya dibayar rata-rata 50 persen. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," jelas Darmawan, Senin (13/4/2020).
Darmawan menyebut, 288 perusahaan yang mengajukan laporan didominasi dari sektor pariwisata, perdagangan, dan sektor jasa konstruksi. Tenaga kerja yang di PHK maupun yang dirumahkan telah dilaporkan pada pemerintah pusat.
Tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan rencananya bakal mendapatkan pelatihan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan bagian dari program kartu pra kerja dan kuota Sulsel 158.936 orang.
Baca Juga
Darmawan menjelaskan program tersebut memang diperuntukkan bagi tenaga kerja yang di PHK maupun dirumahkan. Mereka nantinya akan mendapat bantuan dalam bentuk pelatihan online. Setelahnya akan diberi intensif berupa uang saku.
"Di akhir pelatihan mereka juga akan diberikan sertifikat. Tapi terkait kapan digelar pelatihannya belum ada informasi lebih lanjut. Pemerintah pusat masih melakukan verifikasi data,” terangnya.
Secara rinci Darmawan menjelaskan, terdapat lima daerah yang paling merasakan imbas dari virus Corona dengan jumlah terbesar tenaga kerja yang dirumahkan dan di PHK. Di antaranya Kota Makassar dengan tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 7.620 dan PHK sebanyak 175 tenaga kerja. Selanjutnya Kabupaten Gowa sebanyak 253 tenaga karna yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 33 tenaga kerja.
Sementara untuk Tana Toraja meski tidak daftar tenaga kerja yang di PHK namu angka tenaga kerja yang dirumahkan cukup tinggi yakni 1.616 orang. Adapun daerah yang juga hanya mencatatkan tenaga kerja di PHK yakni Kota Palopo sebanyak 64 pekerja dan Kabupaten Takalar sebanyak 1 pekerja. (k36)