Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makassar Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil

PSKB tersebut hanya diberlakukan di kelurahan dan kecamatan setempat yang terdapat banyak terinfeksi baik itu OPD, PDP maupun positif Covid-19
Ilustrasi./Antara-Nova Wahyudi
Ilustrasi./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sebagai langkah taktis dalam menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ditengah masyarakat.

"Tadi sudah dibicarakan dengan Forkompinda soal ini (PSKB). Tapi kita melihat rekomendasi dari pihak kesehatan dan ditingkat kecamatan," ujar Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb saat Video Confrence (Vicon), Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan Kota Makassar belum memberlakukan Pembatas Sosial Skala Besar (PSBB) seperti di Jakarta. Kendati demikian, upaya Pemkot Makassar memberlakukan PSKB ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran korona.

Iqbal menjelaskan bahwa PSKB tersebut hanya diberlakukan di kelurahan dan kecamatan setempat yang terdapat banyak terinfeksi baik itu OPD, PDP maupun positif Covid-19. Meski demikian sebaran dari virus ini sudah menyebar di beberapa kecamatan.

"Tadi bukan PSBB, tapi pembatasan sosial berskala kecil atau secara parsial. Soal PSSB untuk makassar belum ada keputusan. Hanya kelurahan dan tingkat kecamatan (PSBK), itu yang dibicarakan," beber Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar itu.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menegaskan, pemerintah kota telah memberlakukan wajib pakai masker ditengah pandemi. Selain itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo soal ketegasan menggunakan masker bagi masyarakat.

"Sudah diberlakukan kemarin, semua masyarakat yang beraktivitas di luar ruang apalagi ditempat umum wajib menggunakan masker. Apalagi di angkutan umum diwajibkan," tegas dia.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasaar Andi Irwan Bangsawan menuturkan, saat ini untuk pengaduan bagi tenaga kerja ditengah pandemi korona sudah ada 18 kelompok yang mengadukan melalui telepon di hotline Disnaker Makassar.

Namun sejauh ini, data pekerja yang dirumahkan oleh 73 perusahaan di Makasar tercatat sebanyak 4.295 pekerja. Para pekerja ini tidak di PHK tapi hanya dirumahkan selama pandemi korona.

"Datanya belum berubah, nanti kita update lagi. Soal pengaduan ada 18 kelompok, katanya mereka disuruh berhenti, tapi sedang kami mediasi," tambahnya.

Dari pantauan situs COVID-19.sulselprov.go.id hingga pukul 17.15 WITA, tercatat di Provinsi Sulsel untuk pasien Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 2.430 kasus, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 324 kasus dan positif sebanyak 128 kasus.

Sedangkan untuk Kota Makassar tercatat paling banyak dari seluruh 24 kabupaten kota lainnya yakni jumlah OPD 418 kasus, PDP 152 kasus dan positif 81 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler