Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran senilai Rp48,5 miliar untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Pemda melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai dengan lnstruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Semua alat kelengkapan untuk menangani Covid-19 harus sudah diadakan. Ini juga perintah dari Bapak Gubernur supaya semua kelengkapan seperti rapid test, masker, sarung tangan dan lain-lain sudah harus ada secepatnya,” kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Sulut, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, Kandouw juga menerangkan pentingnya kesiapan rumah singgah di Sulut untuk merawat pasien Covid-19.
“Rumah singgah juga harus siap serta alat-alat pendukung lainnya. Dan kepada dokter, perawat dan tenaga surveilans harusnya dianggarkan dana stimulus kepada mereka,” katanya.
“Semua poli-poli batasi jam kerja untuk fokus Covid-19 membantu tenaga dokter dan perawat,” sambungnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Kandouw menyebut bahwa seluruh tempat umum dan pusat keramaian di Sulut harus dilengkapi bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Semua usaha seperti supermarket dan tempat-tempat keramaian atau tempat umum harus dibuatkan bilik disinfektan dan masyarakat harus selalu terapkan physical distancing dan sesuai perintah Pak Gubernur kepada Satgas Covid-19 agar jumlah orang dalam pengawasan di setiap kabupaten dan kota harus diumumkan,” kata Kandouw.