Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sulselbar Terapkan Protokol Minimalisir Risiko Covid-19

Bank Sulselbar memastikan bakal melakukan sejumlah langkah preventif dan penyesuaian untuk meminamalisir risiko penyebaran virus Corona atau Covid-19 pada cakupan operasional perseroan.
Pengecekan suhu badan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Bank Sulselbar/Istimewa
Pengecekan suhu badan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Bank Sulselbar/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Bank Sulselbar memastikan bakal melakukan sejumlah langkah preventif dan penyesuaian untuk meminamalisir risiko penyebaran virus Corona atau Covid-19 pada cakupan operasional perseroan.

Direktur Utama Bank Sulselbar Irmayanti Sultan mengatakan langkah antisipasi sebenarnya telah dilakukan perseroan sejak pekan lalu melalui penyediaan pendeteksi suhu tubuh dan hand sanitizer pada seluruh jaringan kantor.

"Kami juga sdh buat edaran melarang keluar negeri dan yg dr luar negeri dirumahkan selama dua pekan," katanya kepada Bisnis, Senin (16/3/2020) pagi.

Kemudian untuk langkah selanjutnya, lanjut Irmayanti, opsi penyesuaian operasional akan dilakukan sejalan dengan status Covid-19 sebagai pandemi serta pengumuman pemerintah yang menetapkan penyebaran Covid-19 telah masuk dalam fase kritis di Tanah Air.

"Hari ini akan kami diskusikan dulu, karena secara prinsip kamitetap harus melayani nasabah, apakah GL , kita juga hrs menyesuaikan kondisi nasabah," paparnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga jasa keuangan untuk melakukan sejumlah penyesuaian guna meminimalisasi risiko tersebarnya virus corona atau Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan maka pihaknya meminta lembaga industri jasa keuangan melakukan sejumlah hal.

Pertama, penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Adapun pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga.

“[Yakni] Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” demikian seperti dikutip Bisnis dari siaran pers OJK, Minggu (15/3/2020).

Kemudian lembaga-lembaga tersebut juga diminta meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Berdasarkan data yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona per Minggu (15/3/2020), jumlah pasien yang terkonfirmasi positif corona mencapai 117 orang dengan rincian 104 orang menjalani perawatan, 8 orang dinyatakan telah sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sitti Hamdana R
Editor : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper