Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mencatat sedikitnya 18 kasus pelanggaran netralitas ASN di tingkat kabupaten/kota se-Sulsel yang belum terproses.
Hal itu masih menimbulkan kekhawatiran, apalagi ASN menjadi salah satu yang paling rawan ditarik oleh calon petahana untuk terlibat dalam politik praktis. Padahal ASN dituntut untuk tetap menjaga netralitas dalam perhelatan pilkada serentak 2020.
Kepala BKD Asri Sahrun menyebutkan secara total terdapat 20 pelanggaran menjelang perhelatan pilkada serentak 2020. Namun dua di antaranya sudah terselesaikan dan masih menyisakan 18 kasus pelanggaran yang belum tuntas.
"Untuk 18 pelanggaran yang belum terproses itu di tingkat kabupaten/kota. Kalau provinsi sudah clear," ungkap Asri, Selasa (10/3/2020).
Olehnya itu, untuk menghindari semakin bertambahnya pelanggaran netralitas ASN, Pemprov Sulsel akan gencar melakukan sosialisasi. Sementara untuk pelanggaran yang belum terselesaikan hingga saat ini kata Asri masih dalam proses penyelesaian.
Berikut daftar pelanggaran netralisasi ASN berdasarkan kota/kabupaten. Makassar 1 orang, Selayar 1 orang, Bulukumba 7 orang, Luwu Timur 1 orang, Luwu Utara 1 orang, Tana Toraja 1 orang, Barru 1 orang, Pangkep 1 orang, dan Maros 5 orang. Sementara 2 kasus yang telah terselesaikan yaitu Maros 1 orang dan Luwu timur 1 orang.
Baca Juga
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menekankan terkait pentingnya menjaga netralitas ASN dalam perhelatan pilkada serentak 2020. Abhan mengingatkan kepada suluruh ASN agar tetap menjaga netralitas selama pilkada sekalipun salah satu calon merupakan petahana.
"Antisipasi ini salah satunya dengan kegiatan hari ini untuk melakukan pencegahan, menyampaikan kepada mereka apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN di dalam tahapan Pilkada ini," katanya.
Abhan menyebutkan ASN yang sering terjebak politik praktis adalah mereka yang mempunyai jabatan misalnya kepala dinas, camat dan sebagainya. Mereka dinilai mempunyai potensi untuk menarik pasangan calon mengampanyekan kepentingannya.
Karenanya, diharapkan agar peserta pemilu maupun tim kampanye pasangan calon untuk tidak menarik ASN untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis mereka.
"Biarkan mereka (ASN) bekerja untuk melayani publik sebaik-baiknya. Soal nanti tanggal 23 ASN punya hak pilih, pilihannya apa terserah mereka," ucap Abhan.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan setiap tahunnya pihaknnya menerima ratusan pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Pada 2018 setidaknya sekitar 597 laporan pengaduan diterima KASN dengan total ASN yang terlibat sebanyak 985 orang. Sementara pada 2019 lalu terdapat 386 laporan pengaduan dengan total ASN yang terlibat sebanyak 528 orang.
"Kita ingin mencegah agar tidak terjadi banyak pelanggaran soal netralitas yang selama ini selalu saja diseret-seret ke dalam politik praktis," terang Agus. (k36)