Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bolmong Verifikasi Lapangan Hasil Usulan dari Musrenbang

Sebanyak 15 kecamatan telah rampung melaksanakan Musrembang. Saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) tengah melakukan verifikasi lapangan terkait dengan usulan yang masuk.
Lambang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara/Wikipedia
Lambang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara/Wikipedia

Bisnis.com, MANADO— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan verifikasi lapangan terkait sejumlah usulan yang masuk dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di 15 kecamatan wilayah tersebut.

Lima belas kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow telah rampung melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Senin (17/2/2020). Saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) tengah melakukan verifikasi lapangan terkait dengan usulan yang masuk.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Bolmong melalui Kepala Bidang, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Susanti Hadji Ali, menjelaskan bahwa setiap usulan yang mendapat peringkat di tingkat kecamatan akan melalui tahap verifikasi lapangan. Langkah itu ditempuh sebelum masuk dalam tahap Forum OPD dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Salah satu syaratnya, usulan yang masuk dalam pemeringkatan di tingkat Kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan sebagai salah satu persyaratan teknis oleh masing masing OPD terkait apakah usulan tersebut benar dan tidak ada permasalahan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/2/2020).

Susan menyebut tahapan setelah verifikasi lapangan yakni dilakukan penilaian. Dari situ, sekaligus akan dilakukan penentuan prioritas. “Nantinya akan dicocok lagi dengan Pokir DPRD,” jelasnya.

Dia mengungkapkan semua hasil verifikasi lapangan akan ditayangkan dalam forum bersama OPD. Hal itu menyangkut apakah gagasan yang disampaikan memenuhi syarat atau tidak.

Susan menegaskan belum dapat dipastikan semua usulan yang masuk dalam pemeringkatkan di tingkat kecamatan akan mendapatan nilai di Forum OPD.  “Tidak ada lagi istilah daftar tunggu, kalau tahun ini tidak terakomodisasi bisa diusulkan tahun depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, mengungkapkan usulan yang dapat diterima yakni harus sinkron dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) periode 2021 yang sudah selaras dengan RPJM Provinsi dan RPJM tingkat Nasional.

Tahlis mengatakan setiap desa hanya mengusulkan lima usulan prioritas dalam Musrenbang. Ketentuan itu menurutnya sudah diatur dalam sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper