Bisnis.com, MANADO— Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara menyiapkan sejumlah langkah untuk menggenjot kinerja ekspor nonmigas pada 2020.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Kindangen mengungkapkan pihaknya akan menyederhanakan prosedur investasi, ekspor, dan impor.
Langkah itu ditempuh melalui penyerderhanaan izin melalui online single submission (OSS) dari enam dokumen menjadi dua dokumen.
“[Dua dokumen] yaitu nomor induk kependudukan [NIK] dan berbadan usaha. Selanjutnya, OSS akan mengeluarkan nomor izin berusaha [NIB],” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).
Edwin menyebut juga akan melakukan optimalisasi pelayanan. Hal itu khususnya terkait surat keterangan asal (SKA).
Selanjutnya, dia mengungkapkan diberikan penjaminan kepastian dan keamanan berusaha. Artinya, diberikan perlindungan pemerintah kepada para pengusaha.
Edwin mengatakan bantuan juga diberikan untuk pengusaha yang menghadapi hambatan teknis di negara tujuan ekspor. Menurutnya, negara atau kementerian akan membantu dalam penyelesaian.
Dari sisi kualitas produk, dia menyebut dilakukan pengawasan. Tujuannya, untuk menjaga agar kualitas produk yang dihasilkan para pelaku usaha dapat dipertahankan untuk kepuasan konsumen dan ketepatan waktu.
Di sisi lain, Edwin mengungkapkan promosi produk potensi ekspor juga terus dilakukan. Selain itu, dilakukan misi dagang untuk mempertemukan calon pembeli di suatu daerah atau negara.
“[Promosi dan misi dagang] dilakukan dua kali dalam setahun untuk memacu kinerja ekspor di daerah dengan menggunakan anggaran APBN kepada eksportir dan calon eksportir,” paparnya.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut merealisasikan total nilai ekspor nonmigas US$767,27 juta pada Januari 2019—Desember 2019. Pencapaian itu turun 21,23 persen dibandingkan dengan realisasi US$974,06 juta pada Januari 2018—Desember 2018.