Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3,1 Juta

Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2020 sebesar Rp3,1 juta.
Perajin membuat atap dari daun sagu di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2019). Perajin menerima upah jasa menjahit Rp500 per lembarnya dan sehari mampu menyelesaikan sekitar 50 lembar atap, sementara atap daun sagu dijual seharga Rp2.500 per lembarnya./Antara-Jojon
Perajin membuat atap dari daun sagu di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2019). Perajin menerima upah jasa menjahit Rp500 per lembarnya dan sehari mampu menyelesaikan sekitar 50 lembar atap, sementara atap daun sagu dijual seharga Rp2.500 per lembarnya./Antara-Jojon

Bisnis.com, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2020 sebesar Rp3,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Agustinus Appang mengatakan ketetapan tersebut berdasarkan putusan pada rapat bersama dewan pengupahan beberapa waktu lalu.

Adapun rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMP ini sudah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Agustinus menjelaskan, unsur dewan pengupahan meliputi organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga rim pakar.

"Kenaikan UMP ini berdasarkan rapat yang digelar pada 25 Oktober lalu. Tetap mengacu PP 78. Kami memutuskan untuk menyepakati UMP 2020 itu berdasarkan PP 78," kata Agustinus, Rabu (30/10/2019).

Rapat bersama pembahasan UMP juga merupakan tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang menjadi dasar penentuan besaran kenaikan UMP.

UMP Sulsel naik Rp200.000 dari upah 2019 sebesar Rp2,86 juta.

Agustinus mengatakan berdasarakan edaran Kemenaker UMP mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Penetapan tersebut akan diteken melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel.

"Targetnya, kenaikan UMP Sulsel akan diumumkan pada 1 November 2019. Ini sementara berproses di biro hukum," ungkap Agustinus.

Selanjutnya, pemberlakukan regulasi tersebut baru efektif pada Januari 2020 mendatang. Sosialisasi di tingkat kabupaten/kota juga akan dilakukan oleh Disnakertrans Sulsel jika SK tersebut sudah diterbitkan.

Agustinus tak menampik, kenaikan UMP ini kedepan bakal sulit diterapkan pada pengusaha tertentu. Utamanya, pada usaha kecil mikro menengah (UMKM). Oleh sebab itu, dalam klasifikasi mengenai perusahaan, ada jenis perusahaan besar, dan UMKM.

"UMKM bisa jadi tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMP. Tapi Disnakertrans akan terus membina UMKM agar kualitas usahanya semakin meningkat," katanya. (K36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper