Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Gorontalo Bentuk Tim Terpadu untuk Masalah Bendungan Randangan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menginstruksikan pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan 14 bidang tanah akibat pembangunan Bendungan Randangan.
Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie/Antara-Adiwinata Solihin
Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie/Antara-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, MANADO— Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menginstruksikan pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan 14 bidang tanah akibat pembangunan Bendungan Randangan.

Rusli melakukan mediasi terkait masalah lahan warga di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato di Kantor Bupati Pohuwato pada, Rabu (18/9/2019). Unsur yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Forkopimda Kabupaten, Balai Wilayah Sungai, Badan Pertanahan Pohuwato, serta perwakilan warga.

Dia meminta semua pihak untuk mendudukkan persoalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Pihaknya menginstruksikan untuk membentuk tim terpadu yang akan bekerja sebelum tahun 2019 berakhir.

“Saya mohon tidak lewat dari tahun 2019 harus sudah terealisasi. Kalau memang mereka berhak kita bayar, kalau tidak ya jangan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (18/9/2019).

Dalam pertemuan itu, disepakati tiga poin berita acara. Pertama, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan 14 bidang tanah akibat pembangunan Bendungan Randangan.

Kedua, disepakati pembentukan tim terpadu dengan masa kerja hingga 31 Desember 2019. Ketiga, warga yang menuntut lahannya difasilitasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengumpulkan bukti sertifikat tanah, dokumentasi, serta pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalah lahan.

Mediasi itu menyusul tuntutan warga terkait pembayaran 14 bidang lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Randangan. Tanah itu disengketakan oleh warga lokal dan transmigran yang menempati wilayah tersebut.

Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga mengatakan dari 14 sertifikat ditemukan baru 3 yang benar-benar terdampak. Saat ditelisik lebih lanjut, terdapat 10 sertifikat lagi tetapi tidak berada di wilayah genangan.

Balai Wilayah Sungai (BWS) mengklaim selaku instansi teknis tidak bisa melakukan pembayaran mengingat status tanah yang belum jelas. Butuh pengecekan lebih jauh tentang siapa pemilik lahan, bukti kepemilikan, serta letak lahan apakah benar-benar terdampak atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper