Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo yang merupakan terdakwa penyuap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim R Iim Nurohim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa Bernard tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Bernard memenuhi syarat untuk menjadi "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum karena keterangannya cukup signifikan selama proses persidangan.
Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bernard terbukti memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Atas putusan tersebut, Bernard menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.