Bisnis.com, MAKASSAR -- Serikat Karyawan (Sekawan) Bank Sulselbar melayangkan aksi protes nya atas putusan pemberhentian Direktur Utama Bank Sulselbar, Andi Muhammad Rahmat. Aksi protes tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap yang berisi sejumlah poin.
Ketua Umum Sekawan, Andy Cakra Diputra menyatakan, Sekawan secara terbuka dan mandiri bersedia memperjuangkan kepentingan karyawan dan bertanggung jawab menjaga marwah lembaga bank. Salah satunya, menanggapi hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada Rabu (4/9/2019).
"Pemberhentian Direktur Utama Bank Sulselbar kami anggap tidak beralasan kuat bahkan kontra dengan pencapaian keberhasilan pengurus dalam mengelola bank," kata Cakra, Kamis (5/9/2019).
Keputusan yang dilakukan Gubernur Sulsel selaku pemegang saham pengendali bersama pemegang saham lainnya dinilai merupakan bentuk proses pelemahan kepercayaan lembaga terhadap masyarakat. Adapun beberapa pernyataan yang telah dianalisa oleh Sekawan kata Cakra terkesan tidak berdasar, terburu-buru, dan rawan.
Sekawan menyoroti para pemegang saham termasuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang tidak transparan dalam memberikan ruang hak jawab kepada Direksi untuk menjelaskan kinerja perusahaan kepada seluruh pemegang saham agar bisa dievaluasi lebih lanjut.
Dari sisi independensi, Cakra menyebut, suasana kerja yang terbangun dalam tubuh Bank Sulselbar tidak dapat berjalan tenang dan profesional karena adanya tekanan atau intervensi yang luar biasa atas dua kejadian selama lima bulan terakhir.
Baca Juga
"Ketiga, dari sisi fairness bahwa kesepakatan yang lahir dari forum resmi sebelumnya pada RUPS LB pada 23 April lalu yang memberikan masa evaluasi selama satu tahun hingga RUPS Tahunan
2020. Nyatanya, hanya terhitung kurang lebih 4 bulan lalu evaluasi ini kembali digelar dengan sasaran pemberhentian direktur utama," terangnya.
Sehingga lanjut Cakra, pihaknya menilai Gubernur Nurdin tidak memberikan jaminan perlakuan yang adil terhadap manajemen Bank Sulselbar. Olehnya itu, ia menyayangkan inkonsistensi yang terjadi dalam proses pengambilan keputusan RUPS LB kemarin.
Di mana pemegang saham tidak memberikan waktu bekerja kepada Direksi untuk melakukan evaluasi manajemen pada RUPS Tahunan pada 2020 mendatang sebagaimana keputusan RUPS LB sebelumnya yang tertuang dalam Akte RUPS-LB No. 10 /23 April 2019.
"Keputusan RUPS LB kali ini jelas berdampak serius terhadap jalannya operasional bank dengan tidak dibarengi penetapan Plt Direktur Utama. Dampak yang dimaksud adalah legalitas kewenangan para pemimpin cabang dalam mengambil keputusan strategis secara administrasi. Yang sebelumnya dijalankan berdasarkan surat kuasa direksi dan ditandatangani oleh direktur utama," jelas Cakra.
Dalam hal ini, gubernur diminta untuk memikirkan hal-hal yang bersifat strategis, tidak terlalu jauh mencampuri urusan operasional perseroan. Misalnya terkait perekrutan pegawai yang sempat disoroti oleh Gubernur Nurdin. Nurdin juga sempat menyebut kinerja bank yang merosot dan lambannya kinerja pimpinan. Padahal di sisi lain, selama masa jabatan Andi Muhammad Rahmat, Bank Sulselbar telah menyabet 27 penghargaan.
Cakra mengaku, pandangan pemegang saham tentang kondisi bank dapat disanggah dan siap memperlihatkan bukti terkait laporan keuangan bank yang masih dalam kondisi prima. Karenanya, Sekawan Bank Sulselbar meminta Gubernur Nurdin agar tetap menghargai dan sebaiknya turut melindungi marwah lembaga. Apalagi Bank Sulselbar jua turut berkontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk PAD.
"Kami meminta Gubernur Sulsel, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan pemegang saham lainnya yang memiliki kapasitas untuk menetapkan keputusan dan kebijakan berdasarkan data riil dan reasonable," tegas Cakra.