Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Angket DPRD Sulsel, Tak Ada Poin Pemakzulan Gubernur

Poin rekomendasi untuk mendorong DPRD Sulsel melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sulsel di Mahkamah Agung (MA).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) bersama Wakil Gubernur Sudirman Sulaiman melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) bersama Wakil Gubernur Sudirman Sulaiman melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, MAKASSAR — Setelah mengalami penundaan sebanyak dua kali, paripurna pansus hak angket DPRD Sulsel akhirnya digelar, Jumat (23/8/2018). Sebelumnya paripurna diagendakan pada Senin lalu, hanya saja, pada rapim yang digelar rekomendasi pansus ditunda sehingga tak berlanjut ke paripurna.

Pada rapat paripurna Ketua Pansus Angket Kadir Halid menyampaikan sejumlah poin rekomendasi, yang mana salah satunya berisi poin rekomendasi untuk mendorong DPRD Sulsel melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sulsel di Mahkamah Agung (MA).

"Pansus Angket menyimpulkan, Gubernur Sulsel melanggar aturan UU dalam pengangkatan 193 PNS. Karenanya, kami meminta kepada MA untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-uundangan yang dilakukan gubernur dan wakil gubernur Sulsel," tegas Kadir Halid usai Paripurna di DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, pansus angket sempat memunculkan rekomendasi pemakzulan Gubernur Sulsel. Namun dari hasil revisi tak ada lagi poin tersebut yang dicantumkan. Kendati demikian, Pansus Angket tetap merekomendasikan pemeriksaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Hal itu merupakan rekomendasi yang termasuk dalam poin kedua. Selanjutnya, pada rekomendasi poin ketiga, yaitu meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulsel.

Poin keempat, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi yakni: Asri Sahrun said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.

"Di poin kelima, kami pansus angket meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur Sulsel," ungkap Kadir.

Kemudian pada poin keenam, Pansus angket meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Pansus Angket meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, M Roem menerangkan, rekomendasi ini akan dikirimkan ke tingkat MA dan kementerian terkait. Adapun, batas waktu hasil tindaklanjut dari rekomendasi tersebut hingga paling lamvat dilakukan pada 23 September 2019.

"Kami mengapresiasi semua anggota yang mencurahkan energi dalam pembahasan hak angket ini," katanya.

Hal itu kata Roem bisa dilihat dari pembentukan awal pansus angket pada 24 Juni lalu. Dari 10 fraksi ada embilan fraksi yang menyatakan hadir termasuk tiga partai pengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yaitu PKS, dan PDI-P dan PAN

"Namun, pada penetapan hari ini hanya 57 hadir dan sebagian anggota partai pengusung berhalangan hadir," ungkap Roem.

Dari pantauan Bisnis, selama berlangsungnya penetapan tampak berbagai kelompok massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulsel. Diketahui kelompkk massa terdiri dari kelompok pro dan kontra akan putusan pansus hak angket. Massa tersebut di antaranya juga merupakan smpatisan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler