Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendidikan antikorupsi di bangku pendidikan formal sejak usia SD, SMP, hingga SMA.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan bahwa beberapa daerah lain sudah membuat perda pendidikan antikorupsi tersebut. Dia akan mengirimkan tim khusus untuk mempelajari penyusunan perda dari daerah lain.
“Kami akan buat [Pergub]. Jawa Tengah sudah memilikinya dan itu bagus. Nanti kami akan kirim tim ke sana untuk belajar Pergub Pendidikan Antikorupsi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/8/2019).
Rencana penyusunan Pergub itu merupakan dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK Saut Situmorang menilai, regulasi itu diperlukan untuk meningkatkan karakter dan integritas calon pemimpin sejak usia dini.
“Dari Gorontalo ini kan pernah ada yang menjadi Presiden Indonesia [BJ Habibie]. Berani tidak [Pemprov] mendorong agar dalam berapa tahun lagi harus orang Gorontalo yang menjadi presiden lagi? Nah, ini harus dilakukan dengan membangun figur yang berintegritas dalam jangka panjang melalui pendidikan antikorupsi,” jelasnya.
Sejauh ini, regulasi pendidikan antikorupsi sudah dibuat oleh Pemerintah Kota Gorontalo melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun, Saut menilai hal itu masih menurutnya itu belum cukup. Perlu ada Pergub yang menguatkan regulasi pendidikan antikorupsi hingga ke semua daerah.
“KPK sudah MoU di Jakarta dengan Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan seterusnya. Kami berharap itu diteruskan di daerah dengan Peraturan Gubernur sehingga pendidikan antikorupsi akan menjadi lebih baik,” ujarnya.