Bisnis.com, MANADO – Tujuh karya budaya masyarakat Gorontalo masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan melaui sidang Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud.
Kepala Bidang Kebudayaan Dikbudpora Provinsi Gorontalo Melly Mohamad menjelaskan, tujuh budaya tak benda itu adalah Upiya Karanji, Molonthalo, Mohunthingo, Ilabulo, Tiliaya, Tidi Lo O’ayabu, dan Tepa Tonggo.
“Tahun ini kami mengusulkan 12 budaya takbenda Gorontalo untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda, tujuh di antaranya lolos menjadi budaya takbenda” katanya dikutip dari siaran pers, Minggu (18/8/2019).
Melly menjelaskan, proses penetapannya dilaksanakan melalui tahapan yang panjang, yaitu kajian ilmiah, narasi pendukung, video dan dokumentasi, serta sidang paparan oleh masing–masing daerah dengan menyertakan maestro.
Dari budaya yang diusulkan dua diantaranya ditolak, yaitu Modutu dan Tinilo Paita. Kedua budaya ini ditolak karena dinilai sebagai bagian dari warisan budaya takbenda dari Gorontalo yang sudah ditetapkan pada 2018.
Adapun, tiga budaya lainnya, yakni Uyilahe, Kukisi Karawo, dan Tari Elengge masih ditangguhkan oleh Kementerian.
Baca Juga
Pemprov Gorontalo diminta kembali mengusulkannya pada tahun depan dengan karena masih dianggap minim kajian dan belum memenuhi dua generasi.
Sampai dengan 2018, terdapat 23 warisan budaya masyarakat Gorontalo yang mendapat pengakuan dari Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan tambahan tujuh budaya baru, kini ada 30 warisan budaya Gorontalo yang masuk kategori warisan budaya.