Bisnis.com, MAKASSAR -- Pengelolaan pajak bahan bakar di Sulsel bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Utamanya penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal itu dilakukan guna mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal ini KPK berharap adanya transparansi salam pengelolaan pajak bahan bakar di Sulsel. Mengawali rencana itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dan MoU bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH) Migas.
Tim Korsupgah KPK, Linda menjelaskan, upaya ini juga dilakukan untuk mencegah aksi tindak korupsi di sektor pajak. Jika dikelola dengan tertib kata dia,maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.
"Ini merupakn salah satu atensi Tim Kosurgah KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi yakni optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina," ungkap Linda, Selasa (13/8/2019).
Tak hanya Sulsel, lima provinsi lain di Sulawesi juga turut melakukan penamdatangan bersama BPH Migas, antara lain, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Dipaparkan Linda, MoU dan PKS tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga, bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan.
Baca Juga
"Kegiatan ini juga merupakan monevwas rencana aksi Tim Korsupgah KPK yang telah diagendakan, termasuk akan melakukan monev terkait progres capaian penertiban aset Pemprov Sulsel dan rencana aksi lainnya posisi Juli 2019," jelas Linda.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyatakan, optimalisasi pendapatan daerah akan dieksplorasi dari seluruh potensi sumber pendapatan daerah. Sehingga, kemampuan keuangan kita dapat terus ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan.
"Kami dari Pemprov Sulsel akan terus berupaya menciptakan pemerintahan yang transparan," kata Nurdin.