Bisnis.com, MAKASSAR — Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis sejumlah perusahaan maupun pribadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diputus bersalah oleh peradilan tinggi negara dan menunggak denda sebanyak Rp7,7 miliar lebih.
"Hari ini kami rilis nama-nama badan usaha yang telah melakukan pelanggaran dan diputus bersalah denda tetapi belum melaksanakan putusan itu," ujar Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Rabu (8/8/2019).
Ia mengatakan sejumlah perusahaan yang tidak patuh itu sudah dilakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi maupun mengingatkan agar bisa patuh terhadap perintah undang-undang.
Namun sejak perkaranya semua diputus pada tingkat banding di Mahkamah Agung (MA) dan menguatkan putusan pertama pada tingkat pengadilan negeri, para pelaku usaha belum juga melaksanakan perintah undang-undang tersebut.
"Semua penunggak denda itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (incracht) tetapi sampai hari ini belum juga membayar dendanya kepada negara," katanya.
Adapun perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan undang-undang itu yakni, PT Alya Ardin Mandiri dengan nilai denda Rp350 juta, PT Cipta Barabata (Rp50 juta), PT Aswindo Putra Mandiri (Rp100 juta), FA Matano Trading Coy (Rp100 juta).
Keempat perusahaan ini diputus bersalah atas proyek pembangunan Pelabuhan Jeneponto tahun 2008 karena melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk perusahaan kelima, PT Putra Hadi diharuskan membayar denda Rp100 juta untuk proyek lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa Ma'had UIN Alauddin Makassar (UINAM) 2009.
Selain mendenda perusahaan, pada proyek itu juga menjatuhkan denda kepada Ibrahim karena bersekongkol dalam proyek tersebut.
Perusahaan keenam yang didenda yakni PT Karya Murni Anugerah dengan denda Rp400 juta pada tender proyek tanggul pengaman termasuk jalan inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo'e Pelabuhan Lama Kepulauan Sangihe tahun 2009 di Sulawesi Utara.
Perusahaan terakhir yang didenda dengan nilai cukup besar sebesar Rp6,5 miliar lebih yakni PT Angkasa Pura Logistik. Pelanggaran pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.