Bisnis.com, MANADO – Provinsi Sulawesi Utara diminta membenahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memfasilitasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Pulisan Likupang di Minahasa Utara yang menjadi program super prioritas pemerintah pusat.
Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Sumedi Andono menjelaskan Pemprov Sulut tengah mengajukan perubahan RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, rencana perubahan tersebut belum memasukkan KEK Tanjung Pulisan Likupang.
“Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa Utara sudah memasukkan rancangan perubahan tapi belum memasukkan KEK Likupang, padahal dokumennya sudah masuk ke Kementerian ATR, itu nanti Bappeda berkirim surat untuk menunda pengesahan RTRW supaya memasukkan KEK ini,” katanya di Manado, Selasa (6/8/2019).
Selain itu, Bappenas meminta PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) sebagai pengusul KEK Tanjung Pulisan Likupang untuk mengutamakan perencanaan pada lahan yang berstatus clean and clear. Sejumlah area didapati masih beririsan dengan kawasan hutan.
“Soal lahan tadi juga ada yang berhimpitan dengan kawasan hutan, hal itu sedang bahas dengan KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] karena itu tidak boleh dilepas, nanti fokus kepada yang benar-benar clean and clear saja dulu,” ujarnya.
Bappenas juga akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pengusul terkait perencanaan cost and sharing profit KEK itu. Dia mengharapkan, perencaan itu dapat menitikberatkan pada kepentingan masyarakat di sana agar memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Dia mengatakan pihak pengusul juga diharapkan dapat segera merampungkan masterplan perencanaan KEK Tanjung Pulisan Likupang. Hal itu diperlukan agar Bappenas dapat berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menyiapkan rencana pembangunan infrastruktur pendukung.
“Jadi, ini masih tahapan yang perlu dilalui, dan sesuai dengan rencana setiap 3 bulan kami akan sampaikan progress itu, atau bahkan setiap bulan. Pada 2020 presiden menginstruksikan sudah jalan, nah selama 6 bulan ke sana diharapkan kita bisa memenuhi persyaratan penetapan KEK,” jelasnya.
Pembahasan usulan KEK ini juga dilakukan di Jakarta pada hari yang sama oleh Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK. Hasil pertemuan itu akan dibahas lebih lanjut pada tingkat menteri pada pekan depan. Namun, sebelum itu akan diadakan studi kelayakan dalam tim kecil pada pekan ini.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto. Dia menjelaskan Tim Pelaksana Dewan KEK Nasional sudah membahas beberapa isu strategis seperti target wisatawan, rencana bisnis, kelayakan bisnis, kesiapan lahan, dan dukungan infrastruktur wilayah.
“Sejauh ini, usulan baru tahap pembahasan Tim Pelaksana Dewan KEK Nasional, minggu depan diusulkan dibahas di tingkat Menteri, selanjutnya dari Menteri direkomendasikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (6/8/2019).
Dia mengemukakan perubahan RTRW Sulut yang dipersoalkan Bappenas semestinya tidak menjadi masalah dalam pengusulan KEK Tanjung Pulisan Likupang. Dia juga mengatakan bahwa lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan sudah dikeluarkan dari KEK.
“Kesesuaian dengan RTRW dan kawasan lindung sudah dibahas di tim kecil, dari lokasi yang diusulkan tidak ada masalah dengan RTRW sepanjang peruntukan ruangnya sesuai dengan zonasi pola ruangnya. Untuk lahan yang bersinggungan dengan hutan sudah dikeluarkan, tidak masuk dalam KEK,” paparnya.
MPRD sebagai pengusul KEK Tanjung Pulisan Likupang merupakan anak usaha Sintesa Group yang didirikan pada 1992. Perusahaan ini memilki lahan seluas 700 Ha di Likupang. Rencananya, KEK itu didirikan di atas lahan seluas 374 hektare dengan masa pengembangan selama 20 tahun.