Tingkatkan Kerjasama, Pemda Lutra dan KPPN Teken MoU

Pemda Kabupaten Luwu Utara melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Ditjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.

Bisnis.com, LUWU UTARA --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, Senin (29/7/2019), di Ruang Kerja Bupati Luwu Utara.

 Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diawali oleh pihak pertama, dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palopo, Yohanis Mendila. Kemudian selanjutnya oleh pihak kedua, dalam hal ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin.

 Kepala BPKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengatakan, penandatanganan MoU ini terkait pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ada beberapa pemanfaatan bersama yang kita sepakati dalam MoU ini,” kata Baharuddin Nurdin.

Ia menyebutkan, pemanfaatan bersama data dan informasi keuangan publik di Lutra meliputi potensi penerimaan asli daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah, perkembangan jumlah dan jenis investasi daerah, data dan informasi calon debitur potensial atau debitur Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Mikro dan Kecil, realisasi triwulan pendapatan dan belanja badan layanan umum daerah, serta laporan berkala realisasi APBN dan APBD.

 Pemanfaatan yang lain, kata dia, meliputi LKPD Lutra, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) wilayah Sulsel, laporan konsolidasi LKPP dan LKPD untuk penyusunan Goverment Finance Statistic, hasil audit dan opini BPK atas LKPP dan LKPD, laporan hasil kajian fiskal regional yang dilakukan Dirjen Perbendaharaan, serta ketentuan Perundang-undangan Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah. (LH/HMS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler