Bisnis.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan bahwa ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupatu Kepulauan Talaud adalah bentuk ketaatan kepada hukum.
Hari ini, Senin (22/72/2019), Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga semestinya dilantik sebagai Bupati dan Wabup Kepulauan Talaud periode 2019 - 2024. Namun, hal itu urung terjadi karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam negeri.
“Sampai saat ini, Gubernur baru ada radiogram untuk Plh [Pelaksana Harian] Bupati Talaud,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (22/7/2019).
Dia menerangkan dalam radiogram dari Kemendagri pada 18 Juli hanya menerangkan penunjukan Sekretaris Daerah Talaud Adolf Binilang sebagai Plh Bupati talaud. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah habis masa pmerintahan pasangan Bupati Sri Wahyumi Manalip dan Wabup Petrus Tuange.
“Radiogramnya menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh Bupati sampai ada perkembangan kemudian,” ujarnya.
Dia mengaku telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur terkait Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.
Dalam surat itu, Dia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji kembali usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masa jabatan 2019-2022 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019.
Usul pertimbangan ini dilakukan karena terdapat fakta hukum baru dimana Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.
Namun, sejak 30 Januari 2014, atau 6 (bulan) sebelum Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini. Keputusan ini dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 itu.
Sementara itu, Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud telah digugat oleh Elly Lasut di peradilan tata usaha negara baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA.
Pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak, sehingga keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan.
Dalam surat itu, Olly juga menerangkan bahwa dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang menolak permohonan kasasi Elly Lasut, maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum.
Dia beralasan, surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 itu digunakan sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga di KPUD Talaud.
Berdasarkan pantauan Bisnis, siang ini sejumlah massa pendukung pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga berkumpul di halaman depan gedung Pemprov Sulut. Puuhan orang itu kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WITA.