Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Tegaskan Pembiayaan Skema KPBU Bukan Utang

Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa proses Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bukan merupakan utang.
Ilustrasi-Seorang anak belajar dengan menyalakan lilin sebagai alat bantu penerangan saat listrik padam, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (6/1/2019)./ANTARA-Adiwinata Solihin
Ilustrasi-Seorang anak belajar dengan menyalakan lilin sebagai alat bantu penerangan saat listrik padam, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (6/1/2019)./ANTARA-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, MANADO – Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa proses Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU bukan merupakan piutang.

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri Moh. Ardian Noverianto menjelaskan sistem KPBU adalah belanja jasa dalam jangka waktu tertentu saat layanan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Ardian ada tiga skema pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah, yakni pinjaman, obligasi dan KPBU. Dua pilihan pertama memiliki risiko bunga atau kupon untuk obligasi, sedangkan KPBU tidak. Skema terakhir juga memiliki periode angsuran yang pendek.

“Kalau pilihannya adalah pinjaman berarti dia ada beban pokok pinjaman atau utang, angkanya [pinjaman] tidak bisa [dicicil] berpuluh tahun. Nah di Permen 96 pembayar AP [Avaibility Payment] itu bukan belanja utang, tapi barang dan jasa. AP ini juga bisa hingga 50 tahun dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan kepala daerah,” kata Ardian, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/7/2019).

Ardian mencontohkan pembayaran untuk listrik dan air yang rutin dibayarkan oleh Pemda setiap bulannya. Hal itu, lanjutnya, juga dapat dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa selama ada manfaat dari layanan itu.

Selain itu, dia mengatakan bahwa dengan KPBU, Pemda tidak menyediakan APBD untuk membangun infrastruktur. Hal itu dapat dipenuhi dengan penyediaan lahan. Pihak swasta dapat berperan dalam membangun dan menyediakan jasa.

“Tanahnya tanah pemda dibangun pihak ketiga, nah kira-kira ada enggak pembukaan lapangan kerja baru di sana? Ada kan? Pajak retribusi naik tidak? Setelah dibangun dikelola oleh mereka, ini rumah sakit setelah masa AP dikasih ke pemerintah. Bayangkan keuntungannya?" tandas Ardian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper