Bisnis.com, MANADO – Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa proses Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU bukan merupakan piutang.
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri Moh. Ardian Noverianto menjelaskan sistem KPBU adalah belanja jasa dalam jangka waktu tertentu saat layanan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Ardian ada tiga skema pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah, yakni pinjaman, obligasi dan KPBU. Dua pilihan pertama memiliki risiko bunga atau kupon untuk obligasi, sedangkan KPBU tidak. Skema terakhir juga memiliki periode angsuran yang pendek.
“Kalau pilihannya adalah pinjaman berarti dia ada beban pokok pinjaman atau utang, angkanya [pinjaman] tidak bisa [dicicil] berpuluh tahun. Nah di Permen 96 pembayar AP [Avaibility Payment] itu bukan belanja utang, tapi barang dan jasa. AP ini juga bisa hingga 50 tahun dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan kepala daerah,” kata Ardian, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/7/2019).
Ardian mencontohkan pembayaran untuk listrik dan air yang rutin dibayarkan oleh Pemda setiap bulannya. Hal itu, lanjutnya, juga dapat dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa selama ada manfaat dari layanan itu.
Selain itu, dia mengatakan bahwa dengan KPBU, Pemda tidak menyediakan APBD untuk membangun infrastruktur. Hal itu dapat dipenuhi dengan penyediaan lahan. Pihak swasta dapat berperan dalam membangun dan menyediakan jasa.
“Tanahnya tanah pemda dibangun pihak ketiga, nah kira-kira ada enggak pembukaan lapangan kerja baru di sana? Ada kan? Pajak retribusi naik tidak? Setelah dibangun dikelola oleh mereka, ini rumah sakit setelah masa AP dikasih ke pemerintah. Bayangkan keuntungannya?" tandas Ardian.