Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dan manajemen aset daerah.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengatakan bahwa Pemprov Sulut akan mendorong penerimaan daerah, baik dari pajak maupun dari peranan BUMD. Hal itu akan dibarengi dengan pengelolaan sumberdaya dan aset milik daerah.
“Untuk itu dengan semangat kerja bersama akan semakin mengoptimalkan setiap strategi program dan kebijakan dalam pemberantasan korupsi,” katanya dalam FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, selain kerja sama dan komitmen, penyelenggaraan pemerintahan juga harus bebas dari perilaku koruptif. Kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset, dan pencapaian kewajiban pertanahan adalah pos yang harus bebas sepenuhnya dari praktik itu.
Koordinator Supervisi Wilayah IX KPK Budi Waluyo mengatakan persoalan penataan aset di lingkup pemerintah daerah sering kali diakibatkan oleh kurangnya legalitas hukum. Hal ini, lanjutnya, KPK untuk mengedukasi para pejabat kabupaten dan kota yang ada di Sulut.
“Perkiraan kami baru ada sekitar 25 persen aset pemda yang bersertifikat. Sementara itu, 75% masih belum. Nah, inilah yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Dia menuturkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya memiliki program pendaftaran tanah dengan sistematis langsung yang dapat dimanfaatkan Pemda. Menurutnya, hal ini akan mempercepat proses sertifikasi tanah.
Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengamatan secara fisik saat ini masih banyak aset-aset yang terkendala legalitas dasar hukum. Menurutnya, kondisi ini sangat rawan mengakibatkan aset Pemda beralih ke pihak lain.
“Kondisi ini menjadi keprihatinan kita, karena dari sisi pemanfaatan aset masih banyak aset-aset Pemda yang belum dimaksimalkan. Sebenarnya, dengan memanfaatkan program ini, bisa diberikan sebagai kontribusi yang mendatangkan pendapatan daerah,” jelasnya.