Bisnis.com, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan perbaikan sistem untuk memperlancar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen menyatakan pihaknya siap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terus mengawal pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sampai ke kabupaten dan kota serta menjalin koordinasi dan komunikasi dengan segenap pihak terkait," paparnya dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2019).
Edwin mengatakan Pemprov Sulut akan mewujudkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, sederhana, dan bebas biaya. Dia mengingatkan seluruh aparatur yang menangani perizinan di Sulut untuk selalu menjaga integritas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur [Olly Dondokambey], orang yang mengelola perizinan harus mempunyai integritas. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit," tambah Edwin.
Pemprov Sulut bersama pemerintah kabupaten dan kota disebut terus berupaya membenahi sarana dan prasarana untuk menunjang sistem OSS. Salah satu prioritas adalah memperbaiki luas bidang atau bandwidth untuk menjamin lancarnya koneksi internet sistem OSS.
"Kendala bandwidth di beberapa kabupaten dan kota akan dibenahi agar sistem OSS ini mampu berjalan optimal sehingga pelayanan perizinan tidak mengalami hambatan," tuturnya.