Bisnis.com, SANGIHE -- Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Joppy Thungari mengatakan, pemerintah setempat menetapkan Sangihe darurat rabies.
"Darurat rabies harus ditetapkan di Kabupaten Sangihe karena sudah beberapa korban meninggal dunia akibat gigitan anjing," kata Joppy Thungari di Tahuna, Minggu (24/3/2019).
Menurut dia, penetapan darurat rabies atau keadaan luar biasa (KLB) berlaku hingga bulan Mei 2019.
Peningkatan kasus gigitan anjing gila mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga ditetapkanya Sangihe sebagai kejadian luar biasa (KLB) yang butuh penanganan.
"Sudah ada lima korban meninggal dunia sehingga pemerintah menetapkan kejadian luar biasa untuk rabies dan memerlukan penanganan khusus," kata dia.
Dikatakanya, pencabutan status darurat rabies jika dalam dua bulan kedepan tidak mengalami peningkatan.
"Penetapan Sangihe sebagai darurat rabies akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan Bupati sehingga memungkinkan penanganan dengan Pemerintah Provinsi Sulul," kata dia.
Dia mengatakan, pada bulan Mei akan dilakukan evaluasi apa ada penambahan kasua atau tidak.
"Kalau sampai bulan Mei tidak ada peningkatan kasus maka status KLB akan dicabut," kata dia.
Ditambahkan, berdasarkan data kasus rabies terjadi dibeberapa wilayah kecamatan yakni Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Tahuna.
“Kami berharap masyarakat proaktif melalui pemberian vaksin rabies bagi semua hewan peliharaan agar tidak ada lagi korban gigitan hewan," kata dia.