Bisnis.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar memberikan sanksi kepada pengusaha pengembang 'nakal' terhadap konsumen pembeli rumah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel Andi Bakti Haruni pada acara Fokus Grup Discussion Advokasi dan Penyusunan Subtansi Rencana Aksi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Makassar, Rabu (27/2/2019).
"Pemerintah harus memberikan sanksi, dan sebaliknya pemerintah juga harus bisa memberikan penghargaan kepada produsen atau pengembang yang mampu memberikan pemenuhan untuk konsumen," jelasnya.
Bakti mengatakan pengembangan perumahan di daerah itu sudah hampir 20 tahun belum mendapatkan perlindungan yang maksimal untuk konsumen, termasuk mengenai kelengkapan administrasi.
"Kita harus memberikan upaya untuk perlindungan konsumen. Masyarakat selama ini belum tahu apa yang menjadi haknya, kita juga belum fokus untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat," ujarnya.
Menurut Bakti, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk melihat proses pengembangan khusus perumahan. Namun yang di sisi lain peran pemerintah pusat dinilai belum maksimal untuk memperhatikan hak konsumen terhadap pihak developer.
"Seharusnya pembelian rumah harus ada sertifikat laik fungsi (SLF) untuk konsumen. Makanya kalau developer mau membangun tidak boleh sembarang mencetak spanduk untuk penjualan kalau belum memiliki sertifikat itu," tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan ketegasan dan tindakan bagi pihak pengembang yang menjual rumah tidak sesuai dengan fasilitas ataupun ketentuan yang dicantumkan pada brosur atau iklan yang diedarkannya.
Bakti berharap pihak Kementerian PUPR agar dapat melaksanakan kegiatan secara intensif di Sulsel, apalagi hampir semua kegiatan yang dilaksanakan di daerah ini selalu berhasil.
"Tidak ada itu kegiatan yang dilakukan di Sulawesi Selatan tidak berhasil, dengan cara yang gampang yakni menciptakan suasana yang sangat kondusif," pungkasnya.
Acara Fokus Grup Discussion Advokasi dan Penyusunan Subtansi Rencana Aksi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur Kemen PUPR itu menghadirkan lima provinsi lain yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo serta diikuti 24 kabupaten kota se-Sulsel.