Bisnis.com, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat menghadiri Rakornas Pendaftaran Penduduk di Makassar, menegaskan pemerintah akan memblokir data masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP hingga Desember 2018.
"Jika tak merekam e-KTP hingga 30 Desember maka penduduk bersangkutan akan diblokir. Karena kita asumsikan mereka sudah punya KTP di tempat lain atau sudah meninggal dunia. Dengan begitu data penduduk kita bersih," ungkap Zudan, Senin (26/11/2018).
Ia menerangkan, masyarakat yang merasa masih hidup sudah tentu akan segera melakukan perekaman e-KTP. Karenanya hal ini bukan hal yang bisa diabaikan. Sebab kata Zudan, program e-KTP sudah berjalan enam tahun. Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perekaman e-KTP.
Ultimatum bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP juga akan dibarengi dengan langkah pembersihan data. Di mana pembersihan data akan dilakukan dua kali dalam setahun di tiap semester.
"Untuk pembersihan data memang harus dilakukan tapi ada syaratnya. Pertama kalau masyarakat memiliki data ganda. Kedua, bila sudah meninggal, dan ketiga bila sudah berpindah ke luar negeri," papar Zudan.
Pembersihan data itu akan rutin dilakukan di 2019 mendatang, selanjutnya akan dilakukan pembersihan setiap 30 Juni dan 30 Desember. Terlebih di Indonesia sudah memasuki tahun politik.
Meski data penduduk tak lagi berpengaruh terhadap daerah pemilihan (dapil). Namun, Kemedagri merasa perlu untuk tetap melakukan akurasi data kependudukan.
"Termasuk dari 2019 menuju 2020 setiap waktu akan kita rapikan data kita. Itu sudah menjadi kewajiban dengan tetap memerhatikan syaratnya," terang Zudan.