Bisnis.com, MAKASSAR - Penerimaan pajak yang terhimpun DJP Kanwil Sulselbartra dalam sembilan bulan tahun ini berada pada angka Rp7,92 triliun.
Realisasi tersebut hanya mampu berada pada posisi 56,25% terhadap total target penerimaan pajak untuk wilayah kerja DJP Sulselbarta untuk tahun ini.
Kepala Bidang P2H DJP Sulselbartra Eko Pandoyo menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan pajak di sisa tiga bulan terakhir 2018 ini bakal terus diintesifkan, termasuk sosialisasi beragam penyederhanaan administrasi bagi wajib pajak.
"Tentu saja banyak langkah kami lakukan secara paralel, termasuk kami juga terus lakukan sosialisasi door to door kepada UMKM untuk pemanfataan PPh final 0,5%," katanya, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, upaya itu untuk memaksimalkan persentase capaian penerimaan pajak wilayah Sulsel, Sulbar dan Sultra yang ditargetkan menyentuh angka Rp14,08 triliun pada 2018 ini.
Adapun sepanjang periode Januari-September 2018, papar Eko, penerimaan pajak dihimpun dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp4,45 triliun, lalu Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,29 triliun.
Baca Juga
Kemudian dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp50,56 miliar serta item pajak lainnya yang dikelola otoritas dengan total mencapai Rp128,11 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak itu masih jauh berada dari target yang ditetapkan untuk 2018 seperti PPh Rp8,19 triliun, PPnBM yang ditargetkan Rp3,29, BPHTB senilai Rp50,56 miliar serta item pajak lainnya dengan target Rp235,54 miliar.
"Meski demikian, kinerja penerimaan pajak kita di Sulselbartra ini ada peningkatan 12,12% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada September 2017, realisasinya Rp7,06 triliun," urai Eko.
Demikian pula didirincikan secara per segmen, mulai dari PPh secaa tahunan bergerak 12,1% dari Rp3,97 triliun, kemudian PPnBM naik 11,56% dari Rp2,95 triliun.
"Pertumbuhan tertinggi dialami PBB dan BPHTB yang naik 77,5% dari tahun lalu di angka Rp28,48 miliar. Sedangkan pajak lainnya naik 10,95% dari Rp115,47 miliar pada September 2017," papar Eko.
Dia berharap agar di sisa 3 bulan, para WP yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya agar segera menuaikan pembayaran pajak sesuai dengan yang dipersyaratkan serta memanfaatkan serangkaian relaksasi perpajakan.
Adapaun pada tahun ini, otoritas pajak telah merelaksasi kebijakan restitusi dengan memperluas kriteria WP yang berhak mendapatkan pengembalian pembayaran pajak, yakni WP dengan resiko rendah serta WP dengan nilai restitusi kecil.
Dalam kebijakan tersebut, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900% dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta untuk PPh Orang Pribadi non karyawan (sebelumnya Rp10 juta), nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh WP Badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (sebelumnya Rp100 juta).
Penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksanaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.
Kemudian sederet penyederhanaan administrasi perpajakan yang direalisasikan mulai dari kemudahan daftar NPWP tidak perlu KTP dalam hal data diri/pengurus tersedia dalam data elektronik di basis data DJP.
Lalu surat keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dapat diganti dengan surat pernyataan Atas Kegiatan Usaha, perluasan kanal pendaftaran NPWP, jangka waktu pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni 1 hari kerja yang memungkinkan pula dilakukan melalui virtual office.