Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulsel melibatkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye seluruh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang bertarung dalam Pilgub Sulsel 2018.
Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Sulsel Upi Hastati mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari seluruh pasangan calon (paslon) dan diestimasikan proses audit rampung dalam jangka 15 hari.
Sebagai informasi, KPU Sulsel melibatkan empat Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit LPPDK seluruh paslon Pilgub Sulsel 2018, yang mana telah melalui tahapan lelang.
"LPPDK dari seluruh kandidat kami serahkan KAP. Proses audit ini dimaksudkan menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pilgub Sulsel," katanya, Senin (25/6/2018).
Upi menjelaskan, empat KAP masing-masing akan melakukan audit LPPDK empat peserta Pilgub Sulsel 2018 sehingga menjamin prinsip akuntabilitas dan transparansi tahapan audit.
Adapun pada perhelatan Pilgub Sulsel 2018 ini diikuti oleh empat pasangan calon yakni Nurdin Halid-Aziz Kahar Mudzakkar nomor urut 1.
Baca Juga
Lalu Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo nomor urut 2, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman nomor urut 3 serta Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar nomort urut 4.
Upi memastikan seluruh KAP tidak memiliki hubungan afilisasi dengan paslon maupun partai politik manapun.
"Audit tersebut akan mencari, sesuai dengan item yang sudah diatur di KPU, yakni dana yang sudah diterima dan digunakan dari seluruh proses kampanye," katanya.
KPU Provinsi Sulsel sebelumnya menetapkan biaya maksimal kampanye paslon yang berkompetisi di Pilgub Sulsel 2018 sebesar Rp74,34 miliar.
Adapun item yang diatur contohnya dijabarkan melalui kegiatan tatap muka dengan calon pemilih maka maksimal dana sebesar Rp28 miliar dengan asumsi 500 orang per kegiatan, dengan alokasi 100 kegiatan per pasangan calon.
Kemudian untuk logistik kampanye pasangan calon dibatasi maksimal Rp25 miliar yang meliputi pamflet, brosur hingga selebaran pasangan calon.
Selanjutnya untuk biaya kampanye terbuka Rp2 miliar per agenda untuk setiap pasangan calon, di mana seluruh kontestan memungkinkan menggelar 2 kali kampanye terbuka.
Di sisi lain, penetapan batasan biaya kampanye itu diharapkan membuat kontestasi Pilgub Sulsel berjalan dengan adil dari sisi penggunaan dana.