Bisnis.com, MANADO – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan razia sekitar 59.000 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Akhir pekan lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Bapenda Sulut) Olvie Atteng menelusuri langsung tunggakan pajak kendaraan bermotor di jalanan umum, tempat keramaian, dan perumahan.
“Menurut data Bidang Pajak Daerah, masih terdapat 59.000-an kendaraan bermotor roda dua dan empat di Sulut yang belum membayar pajak,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (24/6/2018).
Dia menegaskan sejumlah perusahaan dan masyarakat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor tersebut sudah terdata by name by address di sistem Bapenda Sulut. Dengan aplikasi see_SAMRAT_smart dan Cek Pajak Ranmor Sulut, semua data terintegrasi oleh sistem dan siap ditelusuri.
Khusus di Manado, sebanyak 70 personel timsus kantor pusat menelusurui di Kecamatan Tikala (778 penunggak pajak), Kecamatan Tuminting (444 penunggak pajak). Kecamatan Sario (700 penunggak pajak), dan Kecamatan Singkil (828 penunggak pajak).
Baca Juga
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Bapenda Sulut) Olvie Atteng tengah melakukan penulusuran langsung di lapangan menggunakan aplikasi. / Bapenda Sulut
Bapenda Sulut, sambungnya, akan turun ke lapangan untuk melakukan razia pajak kendaraan bermotor di titik lainnya. Dengan personel lengkap, Bapenda akan berkerja sama dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran bisa langsung menghubungi Samsat terdekat ataupun melalui ATM dan teller Bank Sulutgo. Pasalnya, pembayaran PKB online bisa melalui Bank Sulutgo di seluruh kabupaten/ kota se-Sulut.
Olvie mengingatkan Bapenda telah membentuk satuan tugas (satgas) penagihan pajak kendaraan bermotor yang terdiri dari masing-masing Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Bapenda di 15 kabupaten/kota wilayah Bumi Nyiur Melambai.
“Tugas dan fungsi satgas Bapenda ini adalah melakukan pemungutan dan penagihan pajak kendaraan bermotor by name by adress secara door to door ke masyarakat atau wajib pajak,” imbuhnya.
Setiap UPPD diminta untuk lebih berkreasi dan inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, upaya tersebut juga dibutuhkan untuk menguatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat, khususnya wajib pajak.
Realisasi pajak daerah hingga 3 Maret 2018 senilai Rp164,7 miliar atau sekitar 16,47% dari target tahun ini sekitar Rp1 triliun. Dari nilai tersebut, pajak kendaraan bermotor mencapai Rp58,8 miliar atau 18,49% dari target Rp318,13 miliar.
Selanjutnya, ada bea balik nama kendaraan bermotor dengan realisasi Rp65,75 miliar atau 21,80% dari target Rp301,68 miliar. Kemudian, realisasi pajak air permukaan hingga 3 Maret 2018 mencapai Rp9,48 juta dari target Rp1,62 miliar.
Sementara, realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor terealisasi senilai Rp40,14 miliar atau 18,19 dari target Rp220,71 miliar. Sisanya, denda pajak kendaraan bermotor dengan realisasi Rp1,22 miliar, atau 23,69% dari target Rp5,17 miliar.