Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Daerah Gorontalo bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengimplementasikan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagai salah satu syarat pemberian layanan publik di wilayahnya.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik antara Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Suluttenggomalut dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo, Rabu (30/5/2018).
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin mengatakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Langkah tersebut di antaranya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya,” ujarnya.
Menurut Agustin, implementasi program ini ditujukan untuk mendorong iklim usaha dan investasi yang kondusif. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Online Single Submission (OSS).
Proses perizinan yang dipermudah dan dipercepat harus diikuti kepatuhan di bidang perpajakan.
Program KSWP diproyeksi akan meningkatkan ketertiban wajib pajak, baik lapor maupun bayar pajak. Kepatuhan ini pada gilirannya akan berpengaruh pada penerimaan pajak pusat yang nantinya akan dibagi juga ke daerah melalui dana transfer.
“Sehingga program ini bukan hanya menguntungkan DJP, tetapi juga pemerintah daerah. Potensi pajak tidak ada yang lolos atau no loss tax potential,” imbuhnya.
Pemerintah Daerah Gorontalo sudah menjalani bimbingan teknis terkait KSWP pada 8 Februari 2018. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Agustin Vita Avantin dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie serta seluruh jajaran Bupati/Walikota di Provinsi Gorontalo.