Bisnis.com, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan kesiapan untuk melanjutkan pembangunan KEK Bitung setelah terbitnya sertifikat HPL lahan yang sebelumnya bermasalah.
Seperti diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan sertifikasi lahan 92,79 hektare. Dalam sertifikat yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Bitung Johanis Doringin per 29 Maret 2018 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi pemegang hak.
"Langkah selanjutnya ya kita sudah siap. MoU dengan investor juga sudah, sudah jalan. Sebentar lagi sudah beres semua ini," ujar Olly ketika ditemui seusai menghadiri Rakorwil Timur Kadin Indonesia, seperti dikutip pada Sabtu (5/5/2018).
Seperti diketahui, pada Oktober 2017, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan China Communications Constructions Company (CCCC) telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembangunan KEK Bitung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.32/2014 tentang KEK Bitung, KEK tersebut memiliki luasan 534 hektare. Dengan area seluas itu, pemerintah berencana membaginya menjadi tiga zona yakni zona industri, zona logistik dan zona pengolahan ekspor.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengatakan permasalahan lahan sudah tidak menjadi isu lagi dalam pembangunan KEK Bitung setelah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah diterbitkan oleh BPN. Dengan demikian, lanjutnya, semua lahan sudah tidak bermasalah.
“Jadi kami optimistis Mei sudah tuntas dan bisa beroperasi, kan deadline-nya [21] Mei 2018,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya memastikan sudah banyak perusahaan yang bersiap masuk, termasuk yang sudah existing sejak lama. Perusahaan itu akan diakomodasi masuk menjadi pelaku awal KEK Bitung saat beroperasi.