Bisnis.com, BITUNG – Sekitar 5 perusahaan berencana melakukan pengembangan bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Hal ini membuat pemerintah daerah optimistis kawasan tersebut akan beroperasi maksimal.
Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban mengungkapkan 5 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 19 perusahaan yang sudah beroperasisebelum wilayah tersebut dibangun menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
“Sebenarnya sudah ada 19 perusahaan yang existing dan 5 diantaranya sudah merencanakan untuk pengembangan atau ekspansi sehingga mendapat fasilitas dalam KEK,” ujarnya saat ditemui di Galeri Investasi TP PKK Kota Bitung, Rabu (25/4/2018).
Dia mengungkapkan 19 perusahaan tersebut akan masuk menjadi pelaku awal KEK Bitung. Namun, berbagai fasilitas – termasuk tax holiday dan tax allowance – hanya bisa diberikan jika perusahaan tersebut melakukan pengembangan.
Pihaknya juga menyebut salah satu perusahaan Bakrie Group sudah melapor untuk melakukan groundbreaking pengembangan usaha saat kunjungan Presiden Joko Widodo yang direncanakan pada Agustus nanti.
“Saya jamin bahwa KEK Bitung akan tepat waktu mulai beroperasi dan bahkan mungkin tanggal 10-11 Agustus, Bapak Presiden [Joko Widodo] akan berkunjung ke Bitung dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional. Beliau akan meng-groundbreaking beberapa kegiatan proyek,” paparnya.
Terkait masalah lahan, dia mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan sertifikasi lahan 92,79 hektare. Sisanya sekitar 441,21 hektare, menurutnya, dapat dibebaskan loleh pemerintah atau pengusaha secara langsung.
Berdasarkan salinan berkas melalui foto yang diterima Bisnis.com, sertifikat itu ditandatangani Kepala Kantor BPN Bitung Johanis Doringin per 29 Maret 2018 dengan pemegang hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, lahan 92,79 itu awalnya menjadi sengketa karena ada pemukiman sekitar 500 rumah yang didiami sekitar 1.000 orang. Pemukiman itu disebut illegal karena status lahan milik pemerintah.
“Sekarang sertifikat sudah diserahkan kepada MSH sebagai operator. Mereka harus menampung berbagai investasi yang kemarin-kemarin sudah mendaftar,” imbuh Maximiliaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.32/2014 tentang KEK Bitung, KEK tersebut memiliki luasan 534 hektare. Dengan area seluas itu, pemerintah berencana membaginya menjadi tiga zona yakni zona industri, zona logistik dan zona pengolahan ekspor.
Seperti diketahui, pada Oktober 2017, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan China Communications Constructions Company (CCCC) telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembangunan KEK Bitung.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengatakan permasalahan lahan sudah tidak menjadi isu lagi dalam pembangunan KEK Bitung setelah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah diterbitkan oleh BPN. Dengan demikian, lanjutnya, semua lahan sudah tidak bermasalah.
“Jadi kami optimistis Mei sudah tuntas dan bisa beroperasi, kan deadline-nya [21] Mei 2018,” ujarnya.